Mohon tunggu...
Muhammad habib Maulana
Muhammad habib Maulana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Nama saya Muhammad habib maulana, sekarang sedang menempuh pendidikan di Universitas uin sunan gunung djati bandung Fakultas Syari’ah Dan Hukum prodi hukum pidana islam, dan hobi saya olahraga dan membaca buku

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dinamika Pengaruh Islam Terhadap Sistem Politik Dan Hukum Negara Di Indonesa

6 Mei 2024   20:11 Diperbarui: 9 Mei 2024   11:24 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 Masyarakat Indonesia memiliki keragaman yang mencakup tidak hanya pluralitas suku dan agama, tetapi juga keragaman di antara individu yang memeluk agama Islam, yang ditandai dengan adanya berbagai kelompok dan kesatuan sosial yang berbeda. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika sistem hukum di Indonesia mengakui pluralitas tersebut, dengan artian bahwa hukum negara bersumber dari berbagai sumber yang berbeda, seperti hukum adat, hukum agama (Islam), dan hukum Barat (yang merupakan warisan penjajah Belanda).

Namun, pluralitas hukum ini tidak berarti tanpa konflik di antara mereka. Pada masa kemerdekaan, ketika seluruh bangsa Indonesia diperintah oleh satu otoritas politik, keragaman agama dan budaya Indonesia tersebut akhirnya memunculkan konflik antara berbagai kepentingan, terutama dalam proses pembentukan dan pembinaan hukum nasional. Dalam situasi seperti ini, pengaruh politik terhadap hukum tidak dapat dihindari. Hal ini terlihat dalam pelaksanaan hukum, di mana pihak-pihak yang memiliki kepentingan berusaha memengaruhi pelaksanaan kebijakan yang telah diatur dalam hukum, sesuai dengan kekuatan dan faktor-faktor masa dan ruang yang mengitarinya .

 Dalam konteks pemilihan pemimpin melalui demokrasi, perspektif Hukum Islam menghadirkan konsep "theistic democracy" atau "divine nomocracy". Konsep ini menitikberatkan pada ketaatan kepada Allah, Rasulullah, dan "ulul amri" sebagai wakil pemimpin. Meskipun sering disalahpahami sebagai pemimpin tunggal, "ulul amri" sebenarnya merujuk pada perwakilan kepemimpinan atau para pemimpin yang mewakili rakyat. Dalam adaptasi kontemporer, konsep parlemen dapat sesuai dengan kerangka pemikiran Hukum Islam, di mana norma-norma Islam diintegrasikan melalui lembaga-lembaga legislatif menjadi "qanun" atau peraturan perundang-undangan negara. Eksistensi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional Indonesia memiliki kedudukan filosofis, sosiologis, politis, dan juridis yang kuat. Namun, sejarah menunjukkan dinamika dalam pemberlakuan hukum Islam yang sangat dipengaruhi oleh situasi sosial, politik, dan kebijakan pemerintah. Pada masa kolonial Belanda, pendekatan pluralitas hukum yang mengakomodasi konflik antargolongan terbukti tidak berhasil. Begitu juga dengan produk-produk hukum terkait Islam pada masa Orde Baru, yang cenderung menginginkan unifikasi hukum namun mengalami distorsi dan kehilangan relevansi dengan realitas sosial (the living law).

Pemberlakuan dan penerapan hukum Islam di Indonesia sebagian besar tergantung pada kehendak politik penguasa, yang menjadikan negara memiliki monopoli dalam pembentukan hukum di tengah masyarakat. Justifikasi dan legislasi kekuasaan negara menjadi instrumen kunci bagi implementasi hukum Islam, mencerminkan hubungan kompleks antara politik, kekuasaan, dan aplikasi hukum dalam dinamika sosial dan politik Indonesia.Meskipun demikian, adanya dinamika ini juga mencerminkan perubahan dan adaptasi dalam respons terhadap tuntutan masyarakat dan perkembangan zaman. Sebagai contoh, munculnya gerakan reformasi hukum Islam yang mengadvokasi keadilan, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan hukum. Hal ini menunjukkan peran penting masyarakat dalam mempengaruhi evolusi hukum Islam di Indonesia.Dengan demikian, sementara kebijakan dan kekuasaan politik memainkan peran besar dalam pemberlakuan hukum Islam, perubahan sosial, perkembangan politik, dan tuntutan masyarakat juga memengaruhi arah dan implementasi hukum Islam di Indonesia. Oleh karena itu, memahami dinamika kompleks ini penting dalam mengevaluasi dan mengembangkan sistem hukum yang mencerminkan nilai-nilai Islam dan kebutuhan masyarakat secara adil dan berkelanjutan.

 Hubungan antara prinsip-prinsip agama dengan prinsip sistem politik dan hukum negara bisa sangat kompleks dan bervariasi tergantung pada konteks sejarah, budaya, dan konstitusi negara. Namun, beberapa aspek umum yang bisa dibahas dalam konteks ini adalah:

1.Pengaruh Prinsip Agama dalam Pembentukan Hukum: Prinsip-prinsip agama sering kali memiliki pengaruh yang signifikan dalam pembentukan hukum negara, terutama dalam negara yang memiliki landasan agama sebagai bagian dari identitasnya. Misalnya, prinsip-prinsip moral dan etika agama dapat tercermin dalam kode etik atau nilai-nilai moral yang diadopsi oleh sistem hukum negara.


2.Keterkaitan Antara Nilai-Nilai Agama dan Prinsip-prinsip Politik: Nilai-nilai agama seperti keadilan, kasih sayang, dan solidaritas sering kali berkaitan erat dengan prinsip-prinsip politik seperti demokrasi, keadilan sosial, dan perlindungan hak asasi manusia. Dalam beberapa kasus, ajaran agama digunakan sebagai dasar untuk merumuskan prinsip-prinsip politik tertentu.

3.konsep Kepemimpinan dan Legitimasi: Dalam beberapa sistem politik, otoritas politik dan kepemimpinan dapat dijustifikasi atau diperkuat oleh legitimasi agama. Misalnya, konsep raja berdaulat dalam monarki absolut dapat diberikan legitimasi oleh keyakinan agama tertentu, sementara dalam demokrasi modern, para pemimpin sering mencari legitimasi dari basis agama.

4.Konflik Antara Prinsip-prinsip Agama dan Hukum Sekuler: Dalam negara-negara yang memiliki sistem hukum sekuler, terjadi konflik antara prinsip-prinsip agama dan hukum negara. Hal ini terutama terjadi dalam kasus-kasus di mana hukum negara bertentangan dengan ajaran agama yang dipegang teguh oleh sebagian besar masyarakat.

5.Pengaruh Agama dalam Proses Pembentukan Kebijakan: Agama dapat memainkan peran penting dalam proses pembentukan kebijakan, baik secara langsung melalui partai politik berbasis agama maupun secara tidak langsung melalui pengaruh moral dan nilai-nilai yang dipegang oleh masyarakat.

6.Perlindungan Kebebasan Beragama: Prinsip-prinsip agama dan sistem politik harus bekerja bersama untuk melindungi kebebasan beragama dan meyakinkan bahwa semua warga negara memiliki hak untuk mengamalkan keyakinan agama mereka tanpa diskriminasi atau tekanan dari pihak mana pun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun