Mohon tunggu...
Muhammad habib Maulana
Muhammad habib Maulana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Nama saya Muhammad habib maulana, sekarang sedang menempuh pendidikan di Universitas uin sunan gunung djati bandung Fakultas Syari’ah Dan Hukum prodi hukum pidana islam, dan hobi saya olahraga dan membaca buku

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dinamika Pengaruh Islam Terhadap Sistem Politik Dan Hukum Negara Di Indonesa

6 Mei 2024   20:11 Diperbarui: 9 Mei 2024   11:24 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

*Masa Orde Lama dan Baru

Pada era Orde Lama, kaum nasionalis dan komunis mendominasi, sementara kaum Muslim cenderung terpinggirkan. Partai seperti Masyumi dan PSI dibubarkan oleh Soekarno pada tahun 1960 karena terlibat dalam pemberontakan PRRI di Sumatera Barat. Meskipun hukum Islam merupakan kenyataan umum di Indonesia, upaya untuk memperkuat posisinya terhalang oleh ketidakjelasan batasan dalam upaya unifikasi hukum.

Setelah kegagalan kudeta PKI pada 1965, Orde Baru muncul dengan harapan baru bagi pemimpin Muslim Indonesia untuk menempatkan Islam secara lebih baik dalam politik dan hukum. Namun, meskipun upaya-upaya untuk memperkuat posisi hukum Islam terus dilakukan, posisinya masih tidak tegas di awal Orde Baru. Meskipun demikian, dengan keluarnya UU No. 14 tahun 1970, hukum Islam diakui secara langsung sebagai hukum yang berdiri sendiri. Meskipun demikian, tuntutan untuk kekuasaan kehakiman yang bebas dari eksekutif masih sulit direalisasikan karena dualisme kekuasaan kehakiman yang diadopsi dalam undang-undang tersebut. Namun semangat untuk mendukung negara hukum tetap kuat. Usaha-usaha intensif untuk mengkompilasikan hukum Islam di bidang-bidang tertentu membuahkan hasil pada bulan Februari 1988, ketika Soeharto sebagai Presiden menerima hasil kompilasi tersebut dan menginstruksikan penyebarluasannya kepada Menteri Agama. Setelah disetujuinya Undang-undang Pengadilan Agama oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, terjadi penegasan berlakunya hukum Islam yang semakin jelas dengan ditetapkannya UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama pada tanggal 29 Desember 1989. Undang-undang ini memperkuat kedudukan Pengadilan Agama sebagai badan pelaksana kekuasaan kehakiman mandiri di Indonesia dalam menegakkan hukum Islam bagi pencari keadilan sesuai ajaran Islam, terutama dalam perkara perdata seperti perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, dan sedekah, memberikan kesempatan luas bagi masyarakat Islam Indonesia untuk menjalankan ketentuan hukum Islam sesuai dengan ajaran agama mereka sesuai dengan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945.

*Era Reformasi Pembinaan Hukum Nasional

Di era ini, terjadi kebangkitan demokrasi dan kebebasan di seluruh Indonesia bersamaan dengan jatuhnya rezim Soeharto setelah 32 tahun berkuasa. Hukum Islam mulai menguat secara bertahap dengan lahirnya Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan, yang membuka peluang bagi pembentukan undang-undang berlandaskan hukum Islam, terutama dalam hal peraturan daerah yang dapat disesuaikan dengan kondisi khusus suatu daerah. Lebih lanjut, upaya nyata dalam mewujudkan hukum Islam melalui peraturan perundang-undangan terbukti berhasil, seperti dengan terbitnya Undang-Undang Tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Otonomi Khusus, serta Undang-Undang Daerah Istimewa. Produk hukum tersebut, meskipun berlaku terbatas di tingkat provinsi, telah mengubah secara signifikan tatanan hukum dan politik di Aceh, bahkan memiliki potensi pengaruh yang besar terhadap pemerintah pusat. Provinsi Nangroe Aceh Darussalam memiliki empat keistimewaan yang mencakup penerapan syariat Islam dalam kehidupan beragama, penggunaan kurikulum pendidikan yang berlandaskan syariat tanpa mengabaikan kurikulum umum, integrasi unsur adat dalam struktur pemerintahan desa, dan pengakuan peran ulama dalam pembuatan kebijakan daerah. Untuk mendukung undang-undang yang mengatur keistimewaan provinsi ini, Pemerintah Nangroe Aceh Darussalam mengeluarkan empat Peraturan Daerah (Perda) atau Qanun, termasuk tentang organisasi MPU, pelaksanaan syariat Islam, penyelenggaraan pendidikan, dan penyelenggaraan adat. Pelaksanaan syariat Islam di Aceh mencakup masalah ibadah, peradilan perdata, dan pidana, dengan berdirinya Mahkamah Syar'iyah yang menangani kasus-kasus tersebut sesuai amanat Qanun yang berlaku. Era reformasi membuka peluang bagi pengayaan sistem hukum Islam di Indonesia melalui langkah-langkah pembaruan dan pembentukan hukum baru yang bersumber dan berlandaskan pada sistem hukum Islam, untuk kemudian dijadikan sebagai norma hukum positif dalam hukum nasional.

*Pembinaan Hukum Nasional


Dalam upaya pembangunan hukum nasional, hukum Islam menjadi salah satu komponen penting setelah dinyatakan sebagai sumber bahan baku bagi pembentukan hukum nasional dalam Pidato Menteri Kehakiman RI, Ali Said pada Upacara Pembukaan Simposium Pembaharuan Hukum Perdata Nasional di Yogyakarta pada tahun 1981. Langkah-langkah kebijakan pembangunan hukum nasional dijabarkan melalui tiga dimensi, yaitu pemeliharaan, pembaharuan, dan penciptaan, untuk memastikan bahwa hukum nasional dapat memayungi seluruh kehidupan masyarakat Indonesia.

Menteri Kehakiman menekankan perlunya menggunakan wawasan nasional yang mencakup wawasan kebangsaan, wawasan nusantara, dan wawasan Bhineka Tunggal Ika dalam merencanakan pembangunan hukum nasional. Terkait dengan hukum Islam, pentingnya pengaturan hukum dalam dua bidang utama, yaitu ibadah dan muamalah, disoroti sebagai bagian integral dari pembangunan hukum nasional. Pemerintah diharapkan mengupayakan transformasi norma-norma hukum Islam ke dalam hukum nasional yang sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945, serta relevan dengan kebutuhan umat Islam, mengingat banyak asas universal yang terkandung dalam hukum Islam yang dapat menjadi bahan untuk penyusunan hukum nasional .

Hubungan Antara Prinsip-Prinsip Agama Islam Dengan Prinsip-Prinsip Sistem Politik dan Hukum Negara

 Donal K. Emerson melakukam pendekatan kultural untuk mengevaluasi hubungan antara Islam dan politik, dengan mempertanyakan validitas ide bahwa Islam yang tidak berkuasa adalah tidak lengkap. Artinya, Emerson meninjau ulang apakah Islam mengamanatkan secara formal keberadaan negara Islam atau hanya menekankan pentingnya pemahaman dan penerapan prinsip-prinsip Islam dalam sebuah negara, tanpa mengaitkannya secara kaku dengan struktur formal negara.

 berkait dengan ini, M. Natsir berpendapat bahwa negara berfungsi sebagai alat. Pelaksanaan syari'at atau hukum Islam dalam masyarakat menekankan adanya pendekatan legal formal. Untuk itu maka dibutuhkan kekuasaan pemaksa yang syah dan diakui keberadaannya yang diperlukan untuk dalam batas-batas tertentu memaksa individu untuk taat dan patuh pada hukum-hukum yang telah ditetapkan , Muhammad Asad, dalam bukunya "Principles of State and Government", menyatakan bahwa Al-Qur'an dan Sunnah tidak memberikan panduan yang spesifik mengenai bentuk negara. Syari'at Islam tidak menyajikan suatu teori konstitusional yang detail. Namun, ia menegaskan bahwa setiap bentuk negara harus sepenuhnya sesuai dengan syari'at Islam dan secara eksplisit mengatur hubungannya dengan kehidupan komunal. Syari'at tidak dapat diubah karena merupakan hukum Tuhan, dan tidak perlu diubah karena telah lengkap dalam formulasi sehingga tidak ada yang bertentangan dengan sifat dasar manusia dan kondisi masyarakat. Penegasan tentang pentingnya negara yang secara eksplisit mengatur hubungannya dengan kehidupan komunal bertujuan untuk menegaskan bahwa tujuan negara Islam bukanlah untuk menentukan nasib suatu entitas atau budaya, tetapi untuk menerapkan hukum Islam sebagai landasan praktis dalam urusan manusia. Oleh karena itu, hanya seorang Muslim yang dianggap dapat dipercaya untuk menjabat sebagai kepala negara. Konsekuensinya, ini mengecualikan non-Muslim dari memegang jabatan apapun yang melibatkan interpretasi dan aplikasi syari'at.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun