Mohon tunggu...
Muhammad habib Maulana
Muhammad habib Maulana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Nama saya Muhammad habib maulana, sekarang sedang menempuh pendidikan di Universitas uin sunan gunung djati bandung Fakultas Syari’ah Dan Hukum prodi hukum pidana islam, dan hobi saya olahraga dan membaca buku

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dinamika Pengaruh Islam Terhadap Sistem Politik Dan Hukum Negara Di Indonesa

6 Mei 2024   20:11 Diperbarui: 9 Mei 2024   11:24 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menyikapi persoalan diatas maka kajian ini mengkaji (1) sejarah dan pengaruh agama islam mempengaruhi pembentukan kebijakan politik di Indonesia? (2) Bagaimana hubungan antara prinsip-prinsip agama Islam dengan prinsip-prinsip demokrasi dalam konteks sistem politik dan hukum negara? (3) Apa tantangan utama yang dihadapi dalam menjaga keseimbangan antara nilai-nilai agama Islam dan prinsip-prinsip negara dalam pembentukan kebijakan politik dan regulasi hukum?

Manfaat dari penelitian ini yaitu: (1) mengetahui sejarah pengaruh agama Islam terhadap pembentukan kebijakan politik di Indonesia (2) mengetahui hubungan antara prinsip-prinsip agama Islam dengan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia dalam pembentukan sistem politik dan hukum negara (3) mengetahui tantangan utama yang dihadapi dalam menjaga keseimbangan antara nilai-nilai agama Islam dan prinsip-prinsip negara.

2.MTODOLOGI

Metode dalam penelitian ini menggunakan metode kajian pustaka dengan mengumpulkan data data dari sumber sekunder berupa buku, jurnal dan essay. Pada penelitian ini juga menggunakan metode jenis penelitian kualitatif. Jenis penelitian ini menekankan pada proses pengamatan suatu fenomena dengan pengolahan data berupa hasil kajian studi Pustaka. Metode ini memfokuskan objek penelitiannya terutama pada Dinamika Pengaruh Islam Terhadap Sistem Politik Dan Hukum Negara

3.HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

 Sejarah dan Pengaruh Agam Islam Terhadap Pembentukan Kebijakan Politik di Indonesia


 Dalam politik dan urusan kekuasaan, Islam selalu menyoroti pentingnya pemahaman kolektif bahwa puncak dari segala kekuasaan dan politik adalah "siysah ilhiyyah wa inbah nabawiyyah", yang menegaskan bahwa otoritas tertinggi dalam kekuasaan hanya melekat pada Allah SWT. Dalam bahasa Maududi, pandangan ini selaras dengan politik keadilan (siysah 'adilah) yang memberikan napas kepada pemerintahan Islam dari zaman Nabi sampai sekarang.

 Dalam konteks pengaruh hukum Islam dalam politik hukum di Indonesia, perhatian utama terfokus pada bagaimana posisi hukum Islam dalam kebijakan dasar yang diterapkan oleh pemerintah dalam ranah hukum, baik yang sedang berlaku maupun yang telah diberlakukan, yang bersumber dari nilai-nilai yang dianut dan berkembang dalam masyarakat untuk mencapai tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945. Politik hukum nasional ini bertujuan untuk menciptakan sistem hukum nasional yang diinginkan oleh pemerintah serta untuk mencapai cita-cita nasional yang lebih luas. Dengan demikian, posisi hukum Islam memiliki pengaruh yang signifikan dalam politik hukum Indonesia dalam menetapkan sistem hukum nasional yang berlaku, karena mayoritas masyarakat Indonesia menganut agama Islam yang mendasari kehidupan mereka dengan prinsip-prinsip Islam, baik dalam hukum syariat maupun fiqih

Dalam ilmu hukum, terdapat berbagai pandangan mengenai hukum, termasuk yang melihatnya sebagai perwujudan nilai-nilai tertentu. Pendekatan ini menitikberatkan pada konsep bahwa hukum senantiasa mempertanyakan dan menguji keberadaannya dalam mewujudkan nilai-nilai dasar dari tujuan hukum. Ada juga yang memandang hukum sebagai sistem peraturan perundang-undangan yang abstrak, di mana hukum dipandang sebagai entitas otonom yang berdiri sendiri terlepas dari pengaruh pihak lain. Selain itu, ada yang memahami hukum secara sosiologis sebagai instrumen sosial yang mengatur kehidupan sosial masyarakat, yang berarti bahwa hukum dipandang sebagai fenomena sosial yang pembentukannya, perkembangannya, realitas, dan efektivitasnya dipengaruhi oleh faktor-faktor sosial dalam masyarakat.

Dalam lingkup masalah yang dibahas dalam tulisan ini tentang dampak Hukum Islam dalam politik hukum di Indonesia melalui lensa sejarah Nusantara, terdapat tiga sistem hukum yang berbeda yang telah berlaku, yaitu sistem hukum adat, hukum Islam, dan hukum Barat, yang memiliki persamaan dan perbedaan. Antara hukum Barat dan hukum adat, pada dasarnya, memiliki ruang lingkup yang serupa karena keduanya hanya mengatur hubungan antara manusia dengan manusia serta dengan penguasa dalam masyarakat. Di sisi lain, ruang lingkup yang diatur dalam hukum Islam tidak hanya mencakup hubungan antara manusia dengan manusia dan penguasa dalam masyarakat, tetapi juga hubungan antara manusia dengan Allah SWT, Tuhan yang Maha Esa. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa hukum adat dan hukum Barat hanya memandang kehidupan duniawi, sedangkan hukum Islam melampaui aspek duniawi untuk memperhatikan juga masalah akhirat, yaitu kehidupan setelah kehidupan dunia, dan untuk mengetahui bagaimana hukum di Indonesia dapat dipengaruhi oleh agama islam maka harus ditarik sejarah pembentukan hukum di Indonesia dari zaman dulu hingga sekarang.

a.Islam Masa Pra Penjajahan Belanda

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun