Mohon tunggu...
Muhammad habib Maulana
Muhammad habib Maulana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Nama saya Muhammad habib maulana, sekarang sedang menempuh pendidikan di Universitas uin sunan gunung djati bandung Fakultas Syari’ah Dan Hukum prodi hukum pidana islam, dan hobi saya olahraga dan membaca buku

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dinamika Pengaruh Islam Terhadap Sistem Politik Dan Hukum Negara Di Indonesa

6 Mei 2024   20:11 Diperbarui: 9 Mei 2024   11:24 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada 8 Maret 1942, atas nama Pasukan Perang Belanda, Jenderal Ter Poorten menyerah tanpa syarat kepada panglima militer Jepang di wilayah Selatan. Sebagai tanggapan, Pemerintah Jepang segera mengeluarkan serangkaian peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1942, yang menegaskan bahwa Pemerintah Jepang akan melanjutkan semua kekuasaan yang sebelumnya dipegang oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda. Implikasi dari keputusan ini adalah tetapnya posisi hukum Islam seperti yang terakhir kali berlaku pada masa pemerintahan Hindia Belanda., Pemerintah Pendudukan Jepang kemudian mengambil langkah-langkah untuk memperoleh dukungan dari umat Islam di Indonesia, diantaranya:

1. Panglima Militer Jepang berkomitmen untuk melindungi dan memajukan Islam sebagai agama mayoritas penduduk di Pulau Jawa.

2. Mendirikan Shumubu (Kantor Urusan Agama Islam) yang dikelola oleh orang Indonesia sendiri.

3. Memberikan izin untuk berdirinya organisasi Islam seperti Muhammadiyah dan NU.

4. Menyetujui pendirian Majelis Syura Muslimin Indonesia (Masyumi) pada bulan Oktober 1943, yang kemudian menjadi sebuah partai politik.

5. Menyetujui berdirinya Hizbullah sebagai pasukan cadangan yang mendampingi berdirinya tentara PETA (Pembela Tanah Air).


6. Berusaha memenuhi tuntutan para tokoh Islam untuk mengembalikan wewenang Pengadilan Agama dengan meminta laporan dari seorang ahli hukum adat, Soepomo, pada bulan Januari 1944. Namun, upaya ini akhirnya tidak terealisasi karena Soepomo membatalkannya dengan alasan kompleksitas dan menundanya hingga Indonesia merdeka.

d.Hukum Islam Pada Masa Kemerdekaan

Meskipun Pendudukan Jepang membawa banyak pengalaman baru bagi pemuka Islam Indonesia, namun seiring dengan lemahnya langkah strategis Jepang dalam memenangkan perang dan membuka jalan bagi kemerdekaan Indonesia, mereka mulai mengubah arah kebijakan mereka. Jepang mulai mendukung tokoh-tokoh nasionalis Indonesia atau kelompok nasionalis untuk memimpin masa depan Indonesia. Beberapa badan dan komite negara, seperti Dewan Penasehat (Sanyo Kaigi) dan BPUPKI (Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai), kemudian diserahkan kepada kelompok nasionalis. BPUPKI terdiri dari 62 anggota, termasuk 11 orang yang mewakili kelompok Islam, namun proses pembentukan BPUPKI tidak berdasarkan pemilihan demokratis.

 Debat panjang tentang dasar negara dalam sidang BPUPKI berakhir dengan lahirnya Piagam Jakarta. Piagam ini mengandung kalimat kompromi penting, termasuk kalimat yang menyatakan bahwa negara berdasarkan atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya. Menurut Muhammad Yamin, kalimat ini menunjukkan bahwa Indonesia merdeka bukan negara sekuler maupun negara Islam. Namun, rumusan kompromi Piagam Jakarta gagal disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Ada berbagai kendala yang menyebabkan kegagalan ini, termasuk keberatan dari golongan Kristen di Indonesia Timur yang disampaikan oleh Mohammad Hatta.

Selama periode ini, status hukum Islam tetap tidak jelas. Upaya pembaharuan atau penggantian hukum peninggalan penjajahan Belanda dan Jepang menjadi penting. Proklamasi kemerdekaan membawa perubahan total dalam tata hukum negara, memerlukan pembaharuan atau penggantian hukum positif yang sebelumnya berlaku. Ini merupakan langkah penting dalam perjuangan bangsa Indonesia dalam menetapkan landasan kekuasaan negara melalui pembentukan UUD 1945, yang bersumber dari nilai-nilai budaya masyarakat untuk mencapai tujuan negara yang dicita-citakan sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun