Mohon tunggu...
Muhammad habib Maulana
Muhammad habib Maulana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Nama saya Muhammad habib maulana, sekarang sedang menempuh pendidikan di Universitas uin sunan gunung djati bandung Fakultas Syari’ah Dan Hukum prodi hukum pidana islam, dan hobi saya olahraga dan membaca buku

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dinamika Pengaruh Islam Terhadap Sistem Politik Dan Hukum Negara Di Indonesa

6 Mei 2024   20:11 Diperbarui: 9 Mei 2024   11:24 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mengetahui Tantangan Utama Yang Dihadapi Dalam Menjaga Keseimbangan Antara Nilai-Nilai agama Islam Dan Prinsip-Prinsip Negara

Menjaga keseimbangan antara nilai-nilai agama Islam dan prinsip-prinsip negara merupakan tantangan kompleks yang dihadapi oleh banyak negara, termasuk Indonesia. Salah satu aspek utama dalam menjaga keseimbangan ini adalah memastikan bahwa nilai-nilai agama Islam diintegrasikan ke dalam sistem hukum dan kebijakan negara tanpa mengabaikan prinsip-prinsip dasar negara yang bersifat inklusif dan universal. Hal ini memerlukan pemahaman mendalam tentang ajaran agama Islam dan konteks sosial serta politik di mana nilai-nilai tersebut diaplikasikan.Di sisi lain, prinsip-prinsip negara yang bersifat sekuler sering kali bertentangan dengan interpretasi agama Islam dalam hal-hal tertentu, seperti dalam hal hak asasi manusia, kebebasan beragama, dan kesetaraan gender. Menjaga keseimbangan antara nilai-nilai agama Islam dan prinsip-prinsip negara memerlukan pendekatan yang inklusif dan adil, yang mengakomodasi berbagai pandangan dan kepentingan dalam masyarakat.

Tantangan lainnya adalah adanya ketegangan antara kepentingan politik dan nilai-nilai agama. Dalam beberapa kasus, pemimpin politik dapat memanipulasi nilai-nilai agama untuk kepentingan politik mereka sendiri, yang dapat mengancam keseimbangan dan integritas sistem politik dan hukum negara. Oleh karena itu, penting bagi lembaga-lembaga negara dan masyarakat sipil untuk mengawasi dan mengawal proses politik agar nilai-nilai agama tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik sempit. Selain itu, globalisasi dan modernisasi juga membawa tantangan tersendiri dalam menjaga keseimbangan antara nilai-nilai agama Islam dan prinsip-prinsip negara. Peningkatan interaksi dengan budaya dan nilai-nilai dari luar dapat mempengaruhi pemahaman dan praktik keagamaan masyarakat, yang dapat menyebabkan konflik dengan prinsip-prinsip negara yang ada. Oleh karena itu, penting untuk mempromosikan dialog antarbudaya dan interaksi positif antara agama dan masyarakat dalam rangka memperkuat harmoni sosial.

Terakhir, pendidikan dan kesadaran masyarakat juga merupakan faktor penting dalam menjaga keseimbangan antara nilai-nilai agama Islam dan prinsip-prinsip negara. Masyarakat yang terdidik secara baik tentang nilai-nilai agama dan prinsip-prinsip negara cenderung lebih mampu menghargai keberagaman dan memahami pentingnya menjaga keseimbangan antara keduanya. Oleh karena itu, investasi dalam pendidikan dan pembangunan kapasitas masyarakat merupakan langkah penting dalam menghadapi tantangan ini.

KESIMPULAN

Dalam konteks politik dan urusan kekuasaan, Islam menekankan bahwa otoritas tertinggi dalam kekuasaan hanya melekat pada Allah SWT. Pandangan ini terwujud dalam konsep "siysah ilhiyyah wa inbah nabawiyyah" yang menegaskan bahwa puncak dari segala kekuasaan dan politik adalah politik keadilan (siysah 'adilah) yang mengatur pemerintahan Islam dari zaman Nabi sampai sekarang. Di Indonesia, pengaruh hukum Islam dalam politik hukum sangat signifikan karena mayoritas masyarakat menganut agama Islam. Sejarah Nusantara mencatat periode berbeda di mana hukum Islam berkembang, baik pada masa pra-penjajahan Belanda, masa penjajahan Belanda, hingga masa kemerdekaan.


Dalam ilmu hukum, pandangan tentang hukum bervariasi, mulai dari hukum sebagai perwujudan nilai-nilai tertentu hingga pandangan hukum sebagai sistem peraturan perundang-undangan yang otonom. Dalam konteks Indonesia, terdapat tiga sistem hukum yang berbeda: hukum adat, hukum Islam, dan hukum Barat. Meskipun mereka memiliki persamaan dan perbedaan, hukum Islam memiliki cakupan yang lebih luas karena tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan manusia dan penguasa, tetapi juga hubungan manusia dengan Allah SWT. Sejarah hukum di Indonesia menunjukkan kompleksitas dalam pemberlakuan hukum Islam, dipengaruhi oleh dinamika sosial, politik, dan kebijakan pemerintah.

Pembentukan hukum nasional di Indonesia juga dipengaruhi oleh prinsip-prinsip agama, terutama dalam konteks Islam yang memiliki kedudukan filosofis, sosiologis, politis, dan juridis yang kuat. Meskipun demikian, pemberlakuan dan implementasi hukum Islam tergantung pada kehendak politik penguasa, dengan negara memiliki peran dominan dalam pembentukan hukum. Perubahan sosial, perkembangan politik, dan tuntutan masyarakat juga memengaruhi arah dan implementasi hukum Islam di Indonesia, menunjukkan pentingnya memahami dinamika kompleks dalam mengevaluasi dan mengembangkan sistem hukum yang adil dan berkelanjutan.

DAFTAR PUSTAKA

Abdullah Ahmeed An-Na'im, Dekonstruksi Syari'ah, (Yogyakarta: LkiS, 1994)

Ahmad Suhelmi, Soekarno versus Natsir, Kemenangan Barisan Megawati Reinkarnasi Nasionalis Sekuler, (Jakarta: Darul Falah)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun