Mohon tunggu...
Muhammad habib Maulana
Muhammad habib Maulana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Nama saya Muhammad habib maulana, sekarang sedang menempuh pendidikan di Universitas uin sunan gunung djati bandung Fakultas Syari’ah Dan Hukum prodi hukum pidana islam, dan hobi saya olahraga dan membaca buku

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dinamika Pengaruh Islam Terhadap Sistem Politik Dan Hukum Negara Di Indonesa

6 Mei 2024   20:11 Diperbarui: 9 Mei 2024   11:24 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menurut sebagian ahli sejarah, Islam mulai masuk ke Nusantara pada abad pertama hijriyah, sekitar abad ketujuh atau kedelapan Masehi, melalui kawasan utara Pulau Sumatera yang kemudian menjadi titik awal gerakan dakwah para pendatang Muslim. Proses dakwah ini secara bertahap membentuk masyarakat Islam pertama di Peureulak, Aceh Timur, dan menyebar ke beberapa daerah lain di sekitarnya, diikuti oleh berdirinya kerajaan Islam pertama di tanah air pada abad ke-13, yaitu Kerajaan Samudera Pasai di Aceh Utara.

Pengaruh cepat Islam menyebar ke berbagai wilayah Nusantara menyebabkan berdirinya beberapa kerajaan Islam setelah Kerajaan Samudera Pasai, seperti Kesultanan Malaka tidak jauh dari Aceh, dan di Pulau Jawa berdiri Kesultanan Demak, Mataram, dan Cirebon. Pada bagian timur Nusantara, seperti di Sulawesi dan Maluku, berdiri Kerajaan Gowa dan Kesultanan Ternate & Tidore. Kesultanan-kesultanan tersebut kemudian menetapkan hukum Islam sebagai hukum positif yang berlaku, mengukuhkan penerapan hukum dan syariat Islam yang sudah berkembang di masyarakat Muslim pada masa itu . Fakta ini dibuktikan dengan adanya literatur-literatur fiqh yang ditulis oleh para ulama Nusantara pada sekitar abad ke-16 dan ke-17. Kondisi ini terus berlangsung hingga kedatangan pedagang Belanda ke wilayah Nusantara.

b.Hukum Islam Pada Masa Penjajahan Belanda

Penjajahan awal Belanda di Nusantara dimulai dengan kehadiran VOC (Vereenigde Oostindische Companie), organisasi dagang Belanda di Hindia Timur. Meskipun VOC awalnya berperan sebagai organisasi dagang, namun Pemerintah Kerajaan Belanda menggunakan VOC sebagai alat untuk menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan di kawasan tersebut dengan menerapkan hukum Belanda.

Namun, penggunaan hukum Belanda dihadapi banyak kesulitan karena penduduk pribumi sulit menerima hukum yang asing bagi mereka. VOC pun memberikan kebebasan kepada penduduk pribumi untuk mempertahankan hukum Islam yang telah lama berlaku bagi mereka. Beberapa kompromi terjadi antara VOC dan penduduk pribumi terkait pengakuan terhadap hukum Islam, seperti pengakuan hukum kewarisan Islam dan upaya kompilasi hukum kekeluargaan Islam. Di berbagai wilayah, seperti Semarang, Cirebon, Gowa, dan Bone, dilakukan kompilasi hukum Islam. Sebagai contoh, di Semarang, hasil kompilasi tersebut dikenal dengan nama Kitab Hukum Mogharraer. Meskipun Pemerintah Belanda mengupayakan dominasi kekuasaan dengan membatasi keberlakuan hukum Islam hanya pada aspek-aspek spiritual, pengakuan terhadap hukum Islam terus berlangsung hingga menjelang peralihan kekuasaan kembali dari Inggris ke Belanda.

Berikut adalah ringkasan kronologis atas upaya pembatasan pemberlakuan hukum Islam oleh Pemerintah Hindia Belanda:


1. Pada pertengahan abad ke-19, Pemerintah Hindia Belanda menerapkan Politik Hukum yang sadar, dimana mereka secara sengaja ingin merombak kehidupan hukum di Indonesia dengan menerapkan hukum Belanda.

2. Berdasarkan nota yang disampaikan oleh Mr. Scholten Van Oud Haarlem, Pemerintah Belanda memutuskan untuk memperbolehkan penggunaan undang-undang agama, lembaga, dan kebiasaan pribumi dalam penyelesaian perselisihan, selama tidak bertentangan dengan asas kepatutan dan keadilan yang diakui umum. Hal ini menempatkan hukum Islam di bawah subordinasi dari hukum Belanda.

3. Berdasarkan teori resepsi yang dikemukakan oleh Snouck Hurgronje, Pemerintah Hindia Belanda membentuk komisi pada tahun 1922 untuk meninjau kembali wewenang pengadilan agama di Jawa dalam memeriksa kasus-kasus kewarisan, dengan alasan bahwa hukum adat setempat belum menerima hukum Islam.

4. Pada tahun 1925, terjadi perubahan pada Pasal 134 ayat 2 Indische Staatsregeling (yang serupa dengan Pasal 78 Regerringsreglement), dimana perkara perdata antara sesama muslim akan diselesaikan oleh hakim agama Islam jika telah diterima oleh hukum adat, kecuali ditentukan lain oleh ordonansi. Lemahnya posisi hukum Islam ini terus berlanjut hingga mendekati berakhirnya kekuasaan Hindia Belanda di Indonesia pada tahun 1942.

c.Hukum Islam Pada Masa Penjajahan Jepang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun