Memang benar, data yang disajikan oleh Situng bukanlah data resmi Pilpres 2019. Karena KPU tidak menggunakan data hasil olahan Situng melainkan hasil rekap manual. Karenanya sangat tidak masuk akal bila ada kandidat yang melakukan kecurangan dengan mengubah data lewat situng.
Bisa diduga, apa yang bakal terjadi bila Pemilu 2024 digelar dengan menggunakan sistem e voting.
Untung Menkominfo Johnny Plate segera Meluruskannya
Jika KPU ngotot menggelar Pemilu 2024 dengan sistem e voting, bisa diprediksikan akan menimbulkan reaksi penolakan. Parahnya lagi KPU mengusulkan penggunaan e voting di tengah panas-panasnya wacana penundaan Pemilu 2024.
Dengan usulan tersebut, KPU bisa saja dituduh sebagai pihak yang dengan sengaja mengacaukan Pemilu 2024 dengan merusak kepercayaan publik. Apalagi Pemilu 2024 dihelat pada saat wilayah Indonesia tengah mengalami puncak musim hujan. Dan musim hujan bukan hanya mendatangkan bencana banjir, tetapi juga tanah longsor.
Karena waktu pelaksanaannya itu, seharusnya KPU lebih memikirkan persoalan pendistribusian logistik pemilu ke daerah-daerah yang sulit dijangkau pada saat musim hujan mencapai puncaknya, tenda TPS agar tahan terhadap terjangan badai, berkurangnya jumlah pemilih karena faktor hujan.
KPU juga semestinya belajar dari pemilu di Kongo 2015 yang mengalami penundaan hanya karena ibu kota negara itu diguyur hujan deras.
Untung saja Menkominfo Johnny Plate segera meluruskan pemberitaan tentang usulan e voting pada Pemilu 2024. Jika tidak, ia dan kementerian yang dipimpinnya akan dituduh sebagai salah satu aktor di balik upaya penundaan Pemilu 2024.