*Teori Habermas:Â legitimasi negara modern justru dibangun melalui keterbukaan diskursus publik, bukan represi.
3. Aktivisme Politik dan Criminalisation of Dissent
Fenomena criminalisation of dissent---yakni perubahan protes politik menjadi tindak pidana---semakin terlihat.Â
Aktivis Palestine Action yang berfokus pada isu HAM dan solidaritas global, ditempatkan dalam kerangka hukum "radikalisasi".
Hal ini bukan hanya problem hukum, tetapi juga problem legitimasi: ketika negara memandang lawan politik sebagai ancaman keamanan, demokrasi menjadi rapuh.
Analisis
*Implikasi Hukum: penggunaan hukum anti-terorisme pada aktivis berpotensi melanggar prinsip European Convention on Human Rights (ECHR), khususnya Pasal 10 (kebebasan berekspresi) dan Pasal 11 (kebebasan berkumpul).
*Implikasi Sosial:Â memperbesar distrust (ketidakpercayaan) publik terhadap negara, menciptakan polarisasi antara pro-keamanan vs pro-kebebasan.
*Implikasi Politik:Â membuka celah bagi oposisi untuk mengkritik pemerintah sebagai otoriter. Reaksi Ed Davey (Liberal Democrat) yang menyerukan revisi undang-undang menegaskan dinamika politik kontemporer Inggris.
*Implikasi Internasional:Â reputasi Inggris sebagai kampiun demokrasi terancam ketika praktik domestiknya dianggap mengekang HAM.
Kasus pengawasan hukum terhadap aktivis di Inggris memperlihatkan bahwa demokrasi liberal tidak kebal dari paradoks internal: perlindungan kebebasan sipil bisa tergerus oleh logika keamanan negara.Â