Mohon tunggu...
Rita Mf Jannah
Rita Mf Jannah Mohon Tunggu... Penulis Multitalenta, Pengamat Sosial, Pemerhati AI, Pelaku Pasar Modal

Penulis multidisipliner yang aktif menulis di ranah fiksi dan nonfiksi. Fokus tulisan meliputi pendidikan, politik, hukum, artificial intelligence, sastra, pengetahuan populer, dan kuliner. Menulis sebagai kemerdekaan berpikir, medium refleksi, ekspresi ilmiah, dan kontribusi budaya.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Pengawasan Hukum Terhadap Aktivis di Inggris: Antara Keamanan Nasional dan Kebebasan Sipil

19 Agustus 2025   22:16 Diperbarui: 19 Agustus 2025   19:35 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi penangkapan tehadap aktivis (Sumber gambar: Meta AI)

Tantangannya adalah bagaimana mendefinisikan ulang "ancaman" tanpa mengorbankan hak-hak fundamental.

Reformasi regulasi anti-terorisme, transparansi dalam proses hukum, serta penguatan peran pengadilan independen menjadi jalan keluar yang realistis agar Inggris tetap konsisten dengan prinsip demokrasi dan HAM universal.

Referensi

  • Terrorism Act 2000 (UK).
  • Counter-Terrorism and Security Act 2015 (UK).
  • Habermas, J. (1996). Between Facts and Norms. MIT Press.
  • Schmitt, C. (2005). Political Theology. University of Chicago Press.
  • The Guardian. (19 Agustus 2025). Ed Davey calls for review of terrorism legislation after Palestine Action arrests.
  • BBC News. (2024). Anti-terror laws and civil liberties in the UK.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun