2.Analisis Politik:Â menilai peran wacana keamanan dalam justifikasi kebijakan.
3.Analisis Filsafat & HAM:Â mengkaji secara normatif hubungan antara kebebasan sipil, demokrasi, dan legitimasi kekuasaan.
Kajian Teoritik
1. Kerangka Hukum Anti-Terorisme Inggris
*Terrorism Act 2000: definisi luas mengenai "terorisme", mencakup tindakan politik dengan kekerasan terhadap properti atau orang.
*Serious Organised Crime and Police Act 2005 (SOCPA): memperketat izin demonstrasi di area tertentu.
*Counter-Terrorism and Border Security Act 2019: memperluas pengawasan digital dan perbatasan.
Problem utama: definisi "terorisme" yang terlalu elastis memungkinkan pemerintah menafsirkan protes politik radikal sebagai ancaman keamanan.
2. Dilema Keamanan Nasional vs Kebebasan Sipil
*Paradoks Demokrasi:Â Demokrasi harus melindungi kebebasan, tetapi juga bertanggung jawab menjaga keamanan.
*Teori Carl Schmitt:Â kedaulatan ditentukan oleh siapa yang berhak mendeklarasikan "keadaan darurat". Negara berpotensi memperluas kontrol lewat narasi krisis.