Mohon tunggu...
Rita Mf Jannah
Rita Mf Jannah Mohon Tunggu... Penulis Multitalenta, Pengamat Sosial, Pemerhati AI, Pelaku Pasar Modal

Penulis multidisipliner yang aktif menulis di ranah fiksi dan nonfiksi. Fokus tulisan meliputi pendidikan, politik, hukum, artificial intelligence, sastra, pengetahuan populer, dan kuliner. Menulis sebagai kemerdekaan berpikir, medium refleksi, ekspresi ilmiah, dan kontribusi budaya.

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Islam dan Poligami: Benteng Keadilan atau Jerat Nafsu?

17 Maret 2025   07:40 Diperbarui: 17 Maret 2025   07:40 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pasangan (sumber gambar: Meta AI)

Ketika ada yang menyalahgunakan aturan Islam untuk menindas perempuan, itu bukan ajaran Islam yang sebenarnya, tetapi kesalahan individu dalam memahami Islam

Islam sangat menjunjung tinggi martabat perempuan dan memberikan berbagai perlindungan terhadap hak-haknya. 

Banyak ayat dalam Al-Qur'an yang menunjukkan bagaimana Islam melindungi perempuan, baik dalam keluarga, masyarakat, maupun hukum.

Islam Menjunjung Tinggi Martabat Perempuan

Islam datang dalam masyarakat Arab jahiliah yang saat itu memperlakukan perempuan dengan buruk, termasuk praktik mengubur bayi perempuan hidup-hidup. 

Islam menghapus kebiasaan ini dan menegaskan bahwa perempuan memiliki hak yang sama dalam banyak aspek kehidupan.

Surah An-Nahl (16:58-59):

"Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitam (merah padamlah) mukanya dan dia sangat marah. Ia bersembunyi dari orang banyak karena buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburnya ke dalam tanah? Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu."

Ayat ini mengutuk praktik jahiliah dan menegaskan bahwa memiliki anak perempuan adalah berkah, bukan aib.

Surah Al-Ahzab (33:35):

"Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar."

Ayat ini menunjukkan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki kesempatan yang sama dalam mendapatkan pahala dan kedudukan di sisi Allah.

Perlindungan dalam Keluarga dan Perkawinan

Islam mengatur hak dan kewajiban suami-istri secara adil agar tidak ada yang terzalimi.

Surah An-Nisa (4:19):

"Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena ingin mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali bila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata..."

Ayat ini melarang praktik zaman jahiliah di mana perempuan diwariskan seperti harta benda setelah suaminya meninggal.

Surah Ar-Rum (30:21):

"Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir."

Ayat ini menegaskan bahwa pernikahan dalam Islam harus didasarkan pada cinta dan kasih sayang, bukan sekadar hubungan fisik atau kepentingan materi.

Islam dan Poligami

Banyak yang mempertanyakan bagaimana Islam bisa disebut melindungi perempuan jika membolehkan poligami. 

Sebenarnya, poligami dalam Islam bukan untuk menindas perempuan, tetapi justru diatur ketat agar tidak merugikan perempuan.

Surah An-Nisa (4:3):

"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bila kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja..."

Poin penting dari ayat ini:

- Poligami bukan kewajiban, tetapi kebolehan dalam kondisi tertentu (misalnya untuk menolong perempuan yatim yang tidak punya pelindung).

- Syarat utama poligami adalah keadilan. Jika seorang suami tidak yakin bisa berlaku adil, maka dia diperintahkan untuk cukup menikahi satu perempuan saja.

- Bukan kebiasaan yang dianjurkan secara umum. Rasulullah sendiri lebih lama menjalani monogami dengan Khadijah, dan setelahnya pun beliau menikahi beberapa wanita lebih karena alasan sosial dan perlindungan bagi mereka.

Surah An-Nisa (4:129):

"Dan kamu tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian..."

Ayat ini menunjukkan bahwa manusia sulit berlaku adil sepenuhnya dalam poligami, sehingga Islam sebenarnya lebih menganjurkan monogami.

Hak Pendidikan dan Ekonomi bagi Perempuan

Islam mewajibkan perempuan untuk mendapatkan pendidikan dan memiliki hak atas hartanya sendiri.

Hadis Rasulullah SAW:

"Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan." (HR. Ibnu Majah)

Surah An-Nisa (4:32):

"Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian kamu lebih banyak dari sebagian yang lain. (Karena) bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi perempuan (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan..."

Ayat ini menegaskan bahwa perempuan berhak memiliki harta sendiri dan tidak wajib memberikan penghasilannya kepada suami, sementara suami berkewajiban menafkahi istri dan anak-anaknya.

Perlindungan dari Kekerasan

Islam sangat keras terhadap kekerasan dalam rumah tangga dan pelecehan terhadap perempuan.

Hadis Rasulullah SAW:

"Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya." (HR. Tirmidzi)

Surah An-Nur (24:4):

"Dan orang-orang yang menuduh perempuan yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka selama-lamanya."

Ayat ini melindungi perempuan dari fitnah dan tuduhan palsu yang bisa merusak kehormatannya.

Kesimpulan

Islam melindungi perempuan dengan:

- Memberikan hak yang sama dalam spiritualitas dan amal baik.

- Menghapus praktik jahiliah yang merendahkan perempuan.

- Mengatur pernikahan agar adil dan penuh kasih sayang.

- Memastikan perempuan berhak atas pendidikan dan ekonomi.

- Melarang kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan.

Poligami dalam Islam bukan bentuk penindasan, melainkan solusi dalam kondisi tertentu dengan syarat keadilan yang sangat ketat. Bahkan, ayat-ayat dalam Al-Qur'an lebih cenderung mengarahkan kepada monogami sebagai pilihan terbaik bagi kebanyakan orang.

Jadi, Islam adalah agama yang realistis dan sangat menjaga martabat perempuan. Kalau ada yang menyalahgunakan aturan dalam Islam untuk menindas perempuan, itu bukan ajaran Islam yang sebenarnya, tetapi kesalahan individu dalam memahami Islam.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun