Ayat ini menunjukkan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki kesempatan yang sama dalam mendapatkan pahala dan kedudukan di sisi Allah.
Perlindungan dalam Keluarga dan Perkawinan
Islam mengatur hak dan kewajiban suami-istri secara adil agar tidak ada yang terzalimi.
Surah An-Nisa (4:19):
"Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena ingin mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali bila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata..."
Ayat ini melarang praktik zaman jahiliah di mana perempuan diwariskan seperti harta benda setelah suaminya meninggal.
Surah Ar-Rum (30:21):
"Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir."
Ayat ini menegaskan bahwa pernikahan dalam Islam harus didasarkan pada cinta dan kasih sayang, bukan sekadar hubungan fisik atau kepentingan materi.
Islam dan Poligami
Banyak yang mempertanyakan bagaimana Islam bisa disebut melindungi perempuan jika membolehkan poligami.Â