Sebenarnya, poligami dalam Islam bukan untuk menindas perempuan, tetapi justru diatur ketat agar tidak merugikan perempuan.
Surah An-Nisa (4:3):
"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bila kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja..."
Poin penting dari ayat ini:
- Poligami bukan kewajiban, tetapi kebolehan dalam kondisi tertentu (misalnya untuk menolong perempuan yatim yang tidak punya pelindung).
- Syarat utama poligami adalah keadilan. Jika seorang suami tidak yakin bisa berlaku adil, maka dia diperintahkan untuk cukup menikahi satu perempuan saja.
- Bukan kebiasaan yang dianjurkan secara umum. Rasulullah sendiri lebih lama menjalani monogami dengan Khadijah, dan setelahnya pun beliau menikahi beberapa wanita lebih karena alasan sosial dan perlindungan bagi mereka.
Surah An-Nisa (4:129):
"Dan kamu tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian..."
Ayat ini menunjukkan bahwa manusia sulit berlaku adil sepenuhnya dalam poligami, sehingga Islam sebenarnya lebih menganjurkan monogami.
Hak Pendidikan dan Ekonomi bagi Perempuan