Sementara ini hanya tiga partai politik yang menolak revisi UU KPK. Ketiga partai itu adalah Fraksi Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Kita harapkan partai lainnya segera sadar.
Sementara itu, adapun Fraksi yang mati – matian mendorong revisi UU KPK adalah Fraksi PDI Perjuangan, Partai Golkar, PAN, PKB, dan Partai Hanura. Masih mau dukung partai yang mau melemahkan KPK ?
Lebih baik DPR dan Pemerintah menyelesaikan Revisi Undang – Undang Terorisme, Revisi Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi dan RUU KUHP ver. Indonesia yang lebih mendesak bagi kepentingan bangsa dan negara, daripada sibuk membredel KPK.
Perubahan atas UU No 30 Tahun 2002 ini harus benar-benar dikaji secara matang. Selain dari pihak KPK, DPR dan Pemerintah juga harus melibatkan para ahli dan tokoh akademisi, terjun ke kampus - kampus untuk menyelesaikan masalah konsep tersebut.
Jadi naskah akademik itu nantinya akan tersusun secara komprehensif dan tak ada yang dirugikan. Harus ada komunikasi dan duduk bersama serta tidak membawa kepentingan politik partai. Jangan malah jalan sendiri-sendiri dan memikirkan partai. Revisi itu perlu untuk memperbaiki, bukan melemahkan!
Kita lihat saja nanti, apakah Revisi UU KPK akan dibatalkan atau akan menjadi “Gunung Es”.
*) Fahmi Ramadhan Firdaus
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI