2. Kesukarelaan
Tindakan sukarela adalah bahwa seseorang melakukan suatu hal dan dia mengetahui, setuju serta bersedia untuk melakukan hal tersebut. Kesukarelaan dalam bertindak dapat dipandang berdasarkan tingkat pengetahuan dan persetujuan seseorang yang tentu berbeda-beda, yaitu :
a. Kesukarelaan tindakan sempurna
Seseorang yang melakukan tindakan benar-benar mengetahui dan sekaligus memberi persetujuan sepenuhnya atas tindakannya.
b. Kesukarelaan tindakan tidak sempurna
Seseorang hanya mengetahui sebagian mengenai tindakannya dan tidak memberi persetujuan secara penuh.
Kesukarelaan juga dapat dipandang karena kedudukannya sebagai sebab akibat, yaitu:
a. Sukarela langsung
Yaitu suatu tindakan yang dilakukan sesuai dengan apa yang dituju dan demi tindakan itu sendiri.
b. Sukarela tidak langsung
Suatu tindakan yang dilakukan dan merupakan akibat dari tindakan sukarela langsung. Tindakan sukarela tidak langsung sebenarnya juga tindakan sukarela langsung, akan tetapi ada unsur keharusan, sebab akibat, dan lain-lainya yang berasal dari tindakan sukarela langsung.