Pandangan manusia satu dengan yang lainnya bergantung dari tindakan manusia tersebut. Inilah yang sering disebut sebagai pandangan secara objektif, dimana yang dipandang adalah objeknya, bukan subjektifitas manusia. Dan tindakan manusia pulalah yang menjadi objek dari kajian moral. Syarat utama tindakan manusia bisa dikatakan bersifat moral yaitu ada kesukarelaan (voluntariness) dan kebebasan (freedom). Paparan lebih lanjut akan mengulas mengenai syarat moral tadi dan hal-hal apa saja yang mengurangi sifat moral.
Sebelum masuk ke dalam konteks yang lebih jauh, konsep dasar pengertian actus humanus (tindakan manusia) dan actus hominis (tindakannya maniusia) harus kita pahami terlebih dahulu. Actus hominis adalah apa saja perbuatan manusia yang dilakukan oleh manusia. Sedangkan actus humanus adalah perbuatan yang memenuhi syarat tertentu agar dapat disebut sebagai tindakan yang dilakukan oleh manusia. Yang memenuhi syarat sebagai tindakan moral adalah actus humanus.
Tindakan manusia (actus kumanus) adalah perbuatan manusia yang dilakukan dalam keadaan bebas dan rela, tahu dan setuju, sadar dan punya kontrol, serta dalam dua keadaan sekaligus yaitu dapat melakukan atau tidak dapat melakukan perbuatan itu. Dari definisi tersebut, dapat kita peroleh empat ketentuan apakah suatu perbuatan dapat dikategorikan sebgai tindakan manusia. Keempat keadaan tersebut adalah :
a. Bebas dan rela
Sifat ini menyatakan bahwa manusia / pelaku dalam keadaan bebas dan rela untuk melakukan atau tidak melakukan. Dengan kata lain sejauh mana pelaku tanpa paksaan dan juga apa dia rela untuk melakukan tindakan itu.
b. Tahu dan setuju
Dalam hal ini, seseorang memberikan persetujuan atas apa yang dia lakukan. Persetujuan yang dimaksud adalah seseorang tersebut mau dan setuju untuk melakukan perbuatan tertentu.
c. Sadar dan punya kontrol
Syarat ini mau menegaskan mengenai syarat yang kedua, bahwa orang itu sungguh tahu dan setuju mengenai apa yang dilakukannya. Artinya bahwa seseorang dalam keadaan sadar ketika ia tahu dan setuju, bukan dalam keadaan misalnya mabuk, penuh emosi,nafsu, dll.
d. Dalam dua keadaan(dapat dan tidak dapat melakukan)
Syarat keempat menyatakan bahwa seseorang dalam keaadaan dapat menentukan pilihan. Seseorang dapat melakukan perbuatan tertentu atau tidak melakukan perbuatan tersebut.