Mohon tunggu...
dimas muhammad erlangga
dimas muhammad erlangga Mohon Tunggu... Aktivis GmnI

Baca Buku Dan Jalan Jalan Live In

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Saatnya Membedah Ulang Tap MPRS 1966: Mana Amanat Rakyat, Mana Sisa Kepentingan Kekuasaan

15 Oktober 2025   06:42 Diperbarui: 15 Oktober 2025   09:17 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

6. TAP yang Menutup Akses Arsip dan Menghalangi Rekonsiliasi HAM (ketetapan yang implisit/eksplisit menutup upaya penelusuran sejarah pelanggaran HAM)

Rekomendasi: Dicabut/diubah agar membuka jalan bagi proses kebenaran, reparasi, dan pemulihan untuk korban. Negara berhak menjaga stabilitas, tetapi stabilitas tanpa keadilan hanyalah ketidakadilan yang dimaknai sebagai perdamaian semu.

---

C. Prioritas Peninjauan (jadwal kerja singkat & langkah praktis)

Saya rekomendasikan 3 prioritas peninjauan yang dapat dijadikan langkah awal:

1. Audit hukum komprehensif terhadap TAP No. XXV, XVII, XXVI, XXXII --- menilai: apakah redaksi mengkriminalkan gagasan (vs tindakan), implikasi HAM, dan dampak praktis hari ini. (Sumber teks resmi: peraturan.go.id, hukumonline, arsip MPR). 

2. Pembentukan Komisi Independen (akademisi + korban pelanggaran HAM + masyarakat sipil + perwakilan MPR/DPR) untuk hearing publik khusus: membahas TAP-TAP sensitif (larangan ideologis, kultus figur, pembinaan pers). Proses harus transparan dan terdokumentasi. (Ini sesuai praktik rekonsiliasi di negara lain).

3. Reformulasi norma keamanan: Ubah ketentuan yang mengkriminalkan ide atau gagasan menjadi norma pidana yang jelas menargetkan tindakan (rencana kekerasan, conspiracies, hate crimes), sambil mengukuhkan perlindungan kebebasan akademik & pers.

C. Penutup --- Ringkas dan Tajam

1. Prinsip politik rakyat menuntut: pertahankan norma yang memperkuat kesejahteraan rakyat (mis. TAP XXVIII, kebijakan ekonomi/anggaran yang pro-rakyat) dan hapus/ubah norma yang membungkam kebebasan intelektual, politik, dan pers (mis. TAP XXV dalam bentuk larangan ideologis absolut, TAP XVII, TAP XXVI, TAP XXXII). 

2. Prosedur peninjauan harus formal, publik, dan melibatkan korban serta akademisi --- bukan "peninjauan di balik meja". Ini penting agar perubahan bukan sekadar politis tetapi berlandaskan hukum dan legitimasi sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun