---
Mekanisme Hukum yang Disarankan untuk Meninjau Tap MPRS 1966
1. Pembentukan komisi independen yang terdiri dari ahli hukum konstitusi, sejarawan, perwakilan korban, dan perwakilan masyarakat sipil untuk menelaah setiap Tap: relevansi, konstitusionalitas, dan dampaknya pada hak asasi.
2. Proses publik dan partisipatif: dengarkan saksi, korban, dan akademisi lewat hearing publik---jangan biarkan perubahan dilakukan di balik meja.
3. Konversi larangan ide menjadi larangan tindakan kekerasan: reformulasi norma sehingga negara tetap mampu menindak kekerasan dan subversi nyata tanpa mengkriminalkan perdebatan ideologis.
4. Implementasi jangka bertahap: beberapa perubahan sensitif bisa diujicobakan melalui perundangan sementara dan evaluasi dampak sosial untuk mencegah disrupsi yang tidak perlu.
---
Penutup --- Antara Hati Nurani Sejarah dan Tuntutan Rakyat Kini
Warisan 1966 adalah bagian dari sejarah yang tidak bisa dihapus begitu saja. Tetapi sejarah bukan kitab suci; ia adalah sumber pengajaran. Ketetapan-ketetapan yang melindungi keselamatan warga dan tata kelola negara dapat dipertahankan --- dengan pembaruan akuntabilitas. Sementara ketetapan yang mengkriminalkan gagasan, memperkuat kultus figur, atau membungkam pers dan ruang sipil harus ditinjau ulang dan, bila perlu, dicabut.
Marhaenis dan rakyat marhaen harus menempatkan kepentingan rakyat --- pengentasan kemiskinan, stabilitas kerja, dan kebebasan politik --- sebagai meter pengujian utama. Sikapnya bukan retrograd: bukan mempertahankan semua warisan karena ia "warisan", melainkan menilai mana yang benar-benar melindungi dan membebaskan rakyat. Dalam demokrasi dewasa, keberanian intelektual untuk mengakui kesalahan masa lalu dan mengoreksinya adalah tanda kedewasaan politik --- dan itulah yang harus diperjuangkan oleh mereka yang menempatkan rakyat kecil di pusat politik.