Mohon tunggu...
dimas muhammad erlangga
dimas muhammad erlangga Mohon Tunggu... Aktivis GmnI

Baca Buku Dan Jalan Jalan Live In

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Saatnya Membedah Ulang Tap MPRS 1966: Mana Amanat Rakyat, Mana Sisa Kepentingan Kekuasaan

15 Oktober 2025   06:42 Diperbarui: 15 Oktober 2025   09:17 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

5. TAP terkait pemberian otonomi daerah / tata pemerintahan dasar (mis. beberapa ketetapan pada daftar TAP yang menegaskan peran DPR/otonomi daerah)

Ringkas: Ketetapan yang menganjurkan otonomi daerah dan peran DPR.

Kenapa dipertahankan: Otonomi daerah kuat membantu pemerataan pembangunan; tetap relevan untuk agenda marhaen. Namun harus selaras dengan UU Otonomi Daerah modern. 

6. TAP-TAP administratif / simbolik yang tidak menimbulkan pembatasan HAM (mis. pengangkatan pahlawan, perubahan gelar formal yang bersifat administratif)

Alasan: bersifat historis/simbolik; tidak membahayakan kebebasan sipil. (Contoh: TAP No. XXIX tentang Pengangkatan Pahlawan Ampera, TAP No. XXXI soal penggantian sebutan). 

---

B. TAP yang Direkomendasikan Ditinjau Ulang Secara Mendalam / Dicabut (prioritas tinggi)

> Rationale umum: Ketetapan-ketetapan berikut mengandung larangan ideologis absolut, penguatan figur tunggal, ketentuan pembatasan ruang sipil, atau norma yang memblokir rekonsiliasi & kebebasan akademik. Untuk demokrasi sehat, ketentuan semacam ini harus direformasi --- bukan sekadar diabaikan secara praktik.

1. TAP No. XXV/MPRS/1966 --- Pembubaran Partai Komunis Indonesia; Pernyataan Organisasi Terlarang & Larangan Menyebarkan/ Mengembangkan Paham Komunis/Marxisme-Leninisme

Ringkas: Pembubaran PKI dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan/pengembangan paham komunis/Marxisme-Leninisme.

Rekomendasi: Ditinjau ulang dan direformulasi --- bukan otomatis dicabut tanpa kajian; tetap larang tindakan kekerasan/konspirasi yang melanggar hukum, tetapi hapus/ubah formulasi yang mengkriminalkan pemikiran/penelitian akademik murni. Larangan ideologis absolut memberi ruang penyalahgunaan politik (labelisasi), menghalangi penelitian sejarah & rekonsiliasi. Perlu dicatat: MPR beberapa kali menegaskan keberlakuan TAP ini, sehingga peninjauan harus melalui mekanisme formal. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun