4. Pemetaan kelembagaan nasional (BUMDes, koperasi eksisting) dan instrumen integrasi/konversi --- jika perlu, alihkan BUMDes yang efektif untuk menjadi Kopdes berbasis anggota; jangan menduplikasi. (Pasal 32--33).Â
5. Mekanisme pencegahan penangkapan elite: aturan konflik kepentingan, transparansi kepemilikan, batas remunerasi pengurus, pengawasan LSM-independen. (Menjaga spirit Pasal 6 tentang demokrasi ekonomi).Â
---
Kesimpulan tegas (jawaban atas judul)
Kopdes Merah Putih berpotensi menjadi instrumen berdaya bagi ekonomi rakyat jika seluruh mekanisme otonomi anggota, transparansi pendanaan, koordinasi kelembagaan, dan prioritas stabilisasi ekonomi dijunjung tinggi. Namun kenyataan kebijakan peluncuran massal, sumber pendanaan yang belum jelas mekanismenya, dan struktur pelaksanaan yang cenderung top-down membuka celah besar agar program berubah menjadi ekonomi proyek --- sebuah instrumen administratif untuk mencapai target kuantitatif yang mudah dipolitisasi, bukan alat pemberdayaan demokratis yang diamanatkan Ketetapan MPRS No. XXIII/1966. Untuk menghindari paradoks retoris---"Koperasi untuk rakyat" yang pada praktiknya melemahkan rakyat sendiri---pemerintah harus segera menerapkan rekomendasi di atas. Tanpa itu, klaim "ekonomi rakyat" akan tinggal sebagai retorika besar tanpa fondasi hukum, tata kelola, dan ekonomi yang kuat.Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI