---
Analisa Dalam Sudut Pandang Ketetapan MPRS No. XXIII Tahun 1966
Pasal 1 & 2 --- Kembali pada pelaksanaan UUD 1945 & pengawasan efektif oleh wakil rakyat
Inti pasal: Pemerintahan ekonomi harus diawasi efektif oleh DPR/Dewan perwakilan melalui anggaran dan badan pemeriksa eksternal.
Cek realitas Kopdes: Peluncuran Kopdes sebagai program eksekutif masif menuntut pengeluaran dan alokasi dana (Dana Desa/APBN). Namun sejauh ini mekanisme pengawasan yang independen, audit berkala yang transparan, dan pelaporan publik terstandar belum robust: kritik publik menuntut audit independen dan rincian alokasi modal. Jika akses pengawasan publik lemah, maka pelaksanaan program akan bertentangan dengan Pasal 2.Â
Pasal 3 --- Prioritas perbaikan ekonomi rakyat, berdasar prinsip rasional dan realistis
Inti pasal: Perbaikan ekonomi rakyat harus prioritas utama dan berbasis prinsip ekonomi rasional.
Cek realitas Kopdes: Klaim prioritas ada, namun peluncuran massal tanpa pilot yang kuat dan tanpa kajian ekonomi-keuangan skala nasional berisiko tidak rasional --- alokasi besar ke satu program bisa mengorbankan program stabilisasi yang disebut Pasal 13--17. Kritik media menekankan bahwa modal dan sumber daya bisa terserap untuk program yang belum disesuaikan kebutuhan lokal. Jika program menyebabkan pengalihan prioritas dari kebutuhan pangan atau stabilisasi ekonomi lokal, maka tidak selaras dengan Pasal 3.Â
Pasal 6--7 --- Demokrasi ekonomi: prinsip kekeluargaan, peran negara terbatas, dan larangan etatisme / monopoli
Inti pasal: Demokrasi ekonomi mensyaratkan usaha bersama atas azas kekeluargaan; negara tidak boleh mendominasi sampai mematikan inisiatif non-negara; tidak ada ruang bagi etatisme yang mematikan inisiatif rakyat.
Cek realitas Kopdes: Bila Kopdes diadministrasikan secara top-down---dengan intervensi kuat dari aparat pusat/daerah, atau jika keanggotaan dan pengurus dikontrol secara administratif---maka itu mendekati etatisme yang dilarang Pasal 7(b). Laporan bahwa pemerintah "mengarahkan" pembentukan dan target numerik menimbulkan kekhawatiran bahwa inisiatif yang harus bersifat bottom-up menjadi instruksi birokratis. Hal ini kontradiktif terhadap semangat demokrasi ekonomi Pasal 6--7.Â