Selaras dengan Tap MPRS 1966:
Tujuan normatif Kopdes (memperkuat ekonomi lokal, memberdayakan masyarakat desa) selaras dengan Pasal 29--35 yang menekankan pembangunan masyarakat desa dan prioritas pembangunan daerah. Jika dijalankan benar-benar sebagai koperasi milik dan dikendalikan anggota, Kopdes dapat memperkuat potensi ekonomi rakyat sebagaimana Pasal 8--9 menuntut pengembangan potensi rakyat.Â
Penyimpangan serius dari Tap MPRS 1966 (risiko nyata):
1. Pendekatan Top-Down Menyimpang dari demokrasi ekonomi (Pasal 6--7, Pasal 32). Laku birokratis yang memaksa target kuantitatif dan menata pengurus pusat-sentral mengikis otonomi anggota.Â
2. Alokasi dana besar tanpa audit/mitigasi Risiko mengganggu stabilisasi (Pasal 13--18, Pasal 28, Pasal 2). Penggunaan Dana Desa/APBN tanpa kajian penganggaran dan audit independen melanggar kaidah pengawasan efektif.Â
3. Potensi tumpang tindih kelembagaan (BUMDes vs Kopdes) Inkonsistensi koordinasi pusat-daerah (Pasal 32--33). Duplikasi fungsi berarti pemborosan sumber daya yang kontradiktif dengan semangat pembangunan efektif dan terkoordinasi.Â
---
Rekomendasi kebijakan konkret (agar Kopdes selaras dengan Tap MPRS XXIII/1966)
1. Bersihkan unsur top-down: pastikan mekanisme pendirian berbasis anggota, referendum/musyawarah desa, dan pemilihan pengurus independen --- jangan ada kuota atau penunjukan pengurus oleh perangkat pemerintahan. (Menyelamatkan Pasal 6--7).
2. Audit publik terjadwal & audit awal atas rencana penggunaan Dana Desa --- audit eksternal yang transparan sebelum realokasi anggaran. (Melaksanakan Pasal 2 dan Pasal 13--18).Â
3. Pilot terukur (tahap regional) sebelum skala nasional --- uji efektivitas finansial, dampak sosial, dan integrasi BUMDes pada 100--500 desa per provinsi. (Mematuhi prinsip stabilisasi dan kehati-hatian Pasal 13--17).Â