Mohon tunggu...
dimas muhammad erlangga
dimas muhammad erlangga Mohon Tunggu... Aktivis GmnI

Baca Buku Dan Jalan Jalan Live In

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Koperasi Merah Putih: Ekonomi Rakyat atau Ekonomi Proyek?

14 Oktober 2025   02:15 Diperbarui: 14 Oktober 2025   02:34 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selaras dengan Tap MPRS 1966:

Tujuan normatif Kopdes (memperkuat ekonomi lokal, memberdayakan masyarakat desa) selaras dengan Pasal 29--35 yang menekankan pembangunan masyarakat desa dan prioritas pembangunan daerah. Jika dijalankan benar-benar sebagai koperasi milik dan dikendalikan anggota, Kopdes dapat memperkuat potensi ekonomi rakyat sebagaimana Pasal 8--9 menuntut pengembangan potensi rakyat. 

Penyimpangan serius dari Tap MPRS 1966 (risiko nyata):

1. Pendekatan Top-Down Menyimpang dari demokrasi ekonomi (Pasal 6--7, Pasal 32). Laku birokratis yang memaksa target kuantitatif dan menata pengurus pusat-sentral mengikis otonomi anggota. 

2. Alokasi dana besar tanpa audit/mitigasi Risiko mengganggu stabilisasi (Pasal 13--18, Pasal 28, Pasal 2). Penggunaan Dana Desa/APBN tanpa kajian penganggaran dan audit independen melanggar kaidah pengawasan efektif. 

3. Potensi tumpang tindih kelembagaan (BUMDes vs Kopdes) Inkonsistensi koordinasi pusat-daerah (Pasal 32--33). Duplikasi fungsi berarti pemborosan sumber daya yang kontradiktif dengan semangat pembangunan efektif dan terkoordinasi. 

---

Rekomendasi kebijakan konkret (agar Kopdes selaras dengan Tap MPRS XXIII/1966)

1. Bersihkan unsur top-down: pastikan mekanisme pendirian berbasis anggota, referendum/musyawarah desa, dan pemilihan pengurus independen --- jangan ada kuota atau penunjukan pengurus oleh perangkat pemerintahan. (Menyelamatkan Pasal 6--7).

2. Audit publik terjadwal & audit awal atas rencana penggunaan Dana Desa --- audit eksternal yang transparan sebelum realokasi anggaran. (Melaksanakan Pasal 2 dan Pasal 13--18). 

3. Pilot terukur (tahap regional) sebelum skala nasional --- uji efektivitas finansial, dampak sosial, dan integrasi BUMDes pada 100--500 desa per provinsi. (Mematuhi prinsip stabilisasi dan kehati-hatian Pasal 13--17). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun