Mohon tunggu...
dimas muhammad erlangga
dimas muhammad erlangga Mohon Tunggu... Aktivis GmnI

Baca Buku Dan Jalan Jalan Live In

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Koperasi Merah Putih: Ekonomi Rakyat atau Ekonomi Proyek?

14 Oktober 2025   02:15 Diperbarui: 14 Oktober 2025   02:34 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal 10 --- Gunakan kemampuan rakyat sendiri; berhati-hati terhadap ketergantungan luar

Inti pasal: Pembangunan harus berdasar kemampuan rakyat sendiri; bantuan luar boleh dipakai asalkan tidak menimbulkan ketergantungan.

Cek realitas Kopdes: Penggunaan dana internal (Dana Desa) untuk modal awal adalah sahih jika digunakan secara produktif --- namun bila Dana Desa dialihkan tanpa studi risiko atau digabungkan dengan pinjaman yang menciptakan beban balik, ini bisa mengurangi kemampuan nyata rakyat dan menimbulkan ketergantungan fiskal. Kritik soal "modalnya dari mana" menegaskan perlunya transparansi. Pasal 10 memberi ruang untuk pemanfaatan modal luar, tetapi tetap dengan syarat menjaga kedaulatan ekonomi rakyat --- ketentuan yang masih perlu diuji oleh rancangan pendanaan Kopdes. 

Pasal 13--18 (Program jangka pendek: stabilisasi & rehabilitasi)

Inti pasal: Sebelum ekspansi pembangunan baru, pemerintah harus mengutamakan stabilisasi dan rehabilitasi (pengendalian inflasi, pemulihan produksi pangan, prasarana). Semua program tidak boleh mengganggu stabilisasi.

Cek realitas Kopdes: Peluncuran masif Kopdes pada periode ketika beberapa indikator (mis. kebutuhan pangan, inflasi daerah, infrastruktur) masih memerlukan perhatian berarti --- menimbulkan pertanyaan apakah investasi besar ke koperasi desa sudah sesuai urutan prioritas. Pasal 28 bahkan menyatakan bahwa selama stabilisasi/rehabilitasi belum selesai, tidak dibenarkan proyek baru yang dapat mengganggu program stabilisasi. Jika pemerintah menempatkan Kopdes sebelum menyelesaikan prioritas stabilisasi, ini berpotensi bertentangan dengan semangat Pasal 13--18/28. 

Pasal 29--35 (Pembangunan daerah dan masyarakat desa; koordinasi pusat-daerah)

Inti pasal: Pembangunan nasional teridentik dengan pembangunan daerah; prioritas diberikan kepada pembangunan prasarana dan pembangunan masyarakat desa; pembangunan daerah harus dikoordinasikan oleh pemerintah pusat untuk menjaga keserasian.

Cek realitas Kopdes: Di sini ada dua sisi: pada tataran tujuan, Kopdes memang menekankan pembangunan ekonomi desa---ini sejalan. Namun masalah muncul pada bentuk koordinasi: bila koordinasi pusat menggunakan pendekatan seragam tanpa diferensiasi kesiapan daerah, maka ia melanggar semangat Pasal 32--33 (yang menekankan otonomi luas, dekonsentrasi manajemen, dan perimbangan keuangan pusat-daerah). Pelaksanaan yang mengabaikan kebutuhan lokal dan melemahkan perimbangan keuangan justru bertentangan dengan pasal-pasal tersebut. Kritik tentang tumpang tindih dengan BUMDes juga relevan: tanpa peta kelembagaan yang jelas dan koordinasi, akan terjadi inefisiensi dan pemborosan yang dilarang oleh prinsip koordinasi nasional. 

---

Penilaian umum: mana yang selaras & mana yang menyimpang?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun