Mohon tunggu...
Cyntia Meisiana 121231042
Cyntia Meisiana 121231042 Mohon Tunggu... Mahasiswa

Cyntia Meisiana-121231042, Universitas Dian Nusantara Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi Bisnis Akuntansi Perpajakan, Dosen Prof. Apollo Daito

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Diskursus kritik keadilan penyampaian SPT E-Coretax

26 Juni 2025   23:29 Diperbarui: 26 Juni 2025   23:29 477
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

2
2

Menurut Prof. Dr. Apollo (2025), sistem Coretax menggunakan teknologi big data, machine learning, dan algoritma kepatuhan yang menilai risiko wajib pajak berdasarkan pola historis dan transaksi digital mereka.

Landasan Hukum Pelaksanaan e-SPT

Dasar hukum pelaksanaan SPT elektronik tercantum dalam:

  • UU KUP Pasal 3: Kewajiban penyampaian SPT oleh WP.

  • PMK No. 243/PMK.03/2014 jo. PMK No. 9/PMK.03/2018: Bentuk, isi, dan tata cara penyampaian SPT elektronik.

  • PER-02/PJ/2019: Aturan teknis penyampaian SPT secara elektronik.

  • PMK Nomor 18/PMK.03/2021: Kebijakan pelaporan sukarela.

3
3

Dengan kata lain, sistem Coretax mendapatkan legitimasi hukum yang sah untuk digunakan oleh DJP.

Namun, meskipun regulasi tersebut telah memberikan kerangka hukum yang kuat, implementasi sistem seperti e-SPT Cortex menimbulkan pertanyaan etik dan keadilan dalam pelaksanaannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun