Menurut Prof. Dr. Apollo (2025), sistem Coretax menggunakan teknologi big data, machine learning, dan algoritma kepatuhan yang menilai risiko wajib pajak berdasarkan pola historis dan transaksi digital mereka.
Landasan Hukum Pelaksanaan e-SPT
Dasar hukum pelaksanaan SPT elektronik tercantum dalam:
UU KUP Pasal 3: Kewajiban penyampaian SPT oleh WP.
PMK No. 243/PMK.03/2014 jo. PMK No. 9/PMK.03/2018: Bentuk, isi, dan tata cara penyampaian SPT elektronik.
PER-02/PJ/2019: Aturan teknis penyampaian SPT secara elektronik.
PMK Nomor 18/PMK.03/2021: Kebijakan pelaporan sukarela.
Dengan kata lain, sistem Coretax mendapatkan legitimasi hukum yang sah untuk digunakan oleh DJP.
Namun, meskipun regulasi tersebut telah memberikan kerangka hukum yang kuat, implementasi sistem seperti e-SPT Cortex menimbulkan pertanyaan etik dan keadilan dalam pelaksanaannya.