Kesimpulan
Penerapan e-SPT Cortex merupakan langkah positif dalam modernisasi sistem perpajakan di Indonesia. Namun, kritik terhadap keadilan dalam penyampaian sistem ini perlu diperhatikan dengan serius. Aksesibilitas, keterampilan digital, ketidakpastian hukum, kualitas layanan, dan keadilan sosial adalah isu-isu penting yang harus diatasi untuk memastikan bahwa semua wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan adil.
Melalui analisis yang komprehensif dan rekomendasi yang tepat, diharapkan DJP dapat meningkatkan keadilan dalam penyampaian e-SPT Cortex, sehingga sistem perpajakan di Indonesia dapat menjadi lebih inklusif dan berkeadilan.
Daftar Pustaka
Aristotle. (350 BCE). Nicomachean Ethics (T. Irwin, Trans.). Hackett Publishing.
Direktorat Jenderal Pajak. (2019). PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian SPT Secara Elektronik. https://www.pajak.go.id
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2018). PMK No. 9/PMK.03/2018 Tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Penyampaian SPT.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2021). PMK No. 18/PMK.03/2021 Tentang Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak. https://jdih.kemenkeu.go.id
Rawls, J. (1971). A Theory of Justice. Harvard University Press.
Sen, A. (2009). The Idea of Justice. Harvard University Press.
Apollo, A. (2025). Modul Kuliah K13: Diskursus Kritik Keadilan Penyampaian e-SPT Coretax. Universitas Dian Nusantara.