WHAT: Apa itu e-SPT Coretax?
Pengertian Sistem e-SPT Coretax
e-SPT Coretax merupakan sistem elektronik yang dikembangkan oleh DJP sebagai bagian dari modernisasi administrasi pajak. Sistem ini tidak hanya mencakup pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), tetapi juga berperan dalam pengolahan, analisis, dan pemantauan kepatuhan pajak. Coretax diklaim sebagai core tax administration system yang terintegrasi dengan data internal dan eksternal untuk memetakan risiko wajib pajak secara sistematik.
e-SPT Coretax dikembangkan sebagai platform berbasis teknologi tinggi yang tidak hanya bertugas mengelola pelaporan pajak secara elektronik, tetapi juga melakukan analisis kepatuhan dan deteksi risiko pelanggaran pajak secara otomatis dengan bantuan kecerdasan buatan (AI) dan big data. Dengan nilai proyek yang mencapai Rp1,3 triliun, Coretax digadang-gadang menjadi tulang punggung pengelolaan data perpajakan nasional.
Namun, kemunculan sistem ini juga memicu perdebatan hangat terkait aspek keadilan distribusi, transparansi algoritma, hak atas data pribadi, dan ketimpangan akses pengguna, khususnya Wajib Pajak dari kelompok Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Fitur Utama e-SPT Coretax
Antarmuka Pengguna yang Ramah: e-SPT Coretax dirancang dengan antarmuka yang mudah digunakan, sehingga diharapkan dapat diakses oleh semua kalangan, termasuk mereka yang tidak memiliki latar belakang akuntansi.
Integrasi Data: Sistem ini memungkinkan integrasi data dari berbagai sumber, sehingga wajib pajak tidak perlu menginput data secara manual.
Keamanan Data: e-SPT Coretax dilengkapi dengan sistem keamanan yang ketat untuk melindungi data wajib pajak.
Pelaporan Real-Time: Wajib pajak dapat memantau status laporan mereka secara real-time, sehingga memudahkan dalam pengelolaan kewajiban perpajakan.