Hilangkan egosektoral, hilangkan kepentingan personal, hilangkan kepentingan bisnis. Lakukan pendekatan professional, garis lurus dengan kepentingan yang diamanatkan dalam UU SJSN terkait dengan Jaminan Kesehatan, pasti ada jalan keluar.
Tetapi jika  dilandasi cara kerja, cara fikir, yang tidak benar dan tidak focus, walaupun sudah disiapkan Perpres JKN yang merubah Perpres JKN 59/2024 untuk diundurkan jangka waktu penyelesaian kelas standar, tariff dan iuran 6 bulan kedepan, sudah diduga tidak akan selesai.
Di sisi lain, cadangan asset netto DJS BPJS Kesehatan semakin tergerus, dan  akan terancam mengalami deficit DJS periode Kedua. Dan akan menjadi kado terpenting bagi Direksi BPJS Kesehatan yang baru.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI