Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Memburu Pelanggar Protokol Kesehatan

3 Desember 2020   08:16 Diperbarui: 3 Desember 2020   08:26 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Inti dari Permenkes  itu adalah suatu panduan Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus   Disease   2019   (COVID-19) sebagai acuan bagi kementerian/lembaga, pemda  provinsi, kabupaten/kota, dan masyarakat termasuk asosiasi, pengelola, pemilik, pekerja, dan pengunjung   pada   tempat   dan   fasilitas   umum,   serta komponen lain, baik dalam penetapan kebijakan, pembinaan aktivitas usaha, pelaksanaan usaha/kegiatan, aktivitas masyarakat,  maupun  dalam  melakukan  pengawasan kegiatan di tempat dan fasilitas umum, dalam rangka mencegah  terjadinya  episenter/kluster  baru selama masa pandemi COVID-19.

Kata kuncinya prokes berlaku di tempat dan fasilitas umum, bukan di dalam rumah atau di dalam kamar. Prokes juga menjaga privacy setiap anggota masyarakat  yang tidak berada di tempat dan fasilitas umum. Jika di tempat dan fasilitas umum maka semua pihak, komponen masyarakat, penyelenggara pemerintahan, dilibatkan mulai dari perencanaan sampai dengan pengawasan prokes.

Dalam lampiran Permenkes, sudah cukup lengkap diatur berbagai tatacara, persyaratan prokes di berbagai fasilitas umum, sebagai supaya mencegah dan dapat mengendalikan penyebaran Covid-19.

Prokes ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia, karena merujuk pada Keppres Nomor 11/2020,tentang KKM Covid-19, sebagai salah satu bentuk upaya pencegahan dan pengendalian virus corona. Bentuk aktivitasnya mencakup memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak minimal 1 meter dalam area publik ( tempat dan fasilitas umum), diberlakukan kepada setiap orang.

Disamping adanya keharusan setiap orang tersebut, juga ada kewajiban pemerintah (Pusat dan Daerah), yaitu melakukan 3 T, yaitu Tracing yaitu mencari mereka yang terpapar virus, atau potensial terpapar virus dengan membuat peta-peta cluster, kemudian dilakukan Testing ( Rapid test, swab test /PCR) sebagai penapisan terhadap mereka yang bergejala maupun tidak bergejala,  dan jika positif hasil testnya, dilakukan Treatment dalam bentuk intervensi pengobatan, isolasi, pemantauan terus-menerus dengan memperhatikan siklus perkembangan virus, sampai dinyatakan sembuh dengan hasil swab negatif.

Tingginya positivity rate covid-19, punya korelasi yang erat antara prokes (3 M), dengan testing, yang dilakukan pemerintah. Angka testing kita rata-rata antara  30 s/d 40 ribu per hari,  dengan positivity rate sekitar 14%. WHO mengharuskan positivity rate tidak lebih dari 5% baru dikatakan covid-19 itu terkendali.

Korelasi dimaksud adalah, jika positivity rate menurun dengan yang di testing jumlahnya besar ( 40 -- 50 ribu per hari)  wabah Covid-19 sudah terkendali. Tetapi jika positivity rate tetap tinggi, maka wabah Covid-19 masih bergerak naik.

Jumlah testing per satuan penduduk, ada pedoman dari  WHO, sehingga jika angka  testing rendah juga menggambarkan rendahnya kemampuan pemerintah untuk melakukan tugasnya sesuai dengan kebijakan global.  Presiden Jokowi sudah memerintahkan agar satgas Covid-19 dapat melakukan jangkauan testing per hari terhadap 40 ribu penduduk.  Angka itu terkadang tercapai, juga terkadang tidak tercapai.

Begitu pentingnya prokes itu, walaupun tidak tercantum dalam pasal-pasal di PP 21/2020, dan UU Nomor 6/2018, Presiden merasa penting menerbitkan Instruksi Presiden sebagai bentuk dukungan kuat pemerintah atas kebijakan prokes yang diterbitkan Menkes.

Inpres itu, diterbitkan  4 Agustus 2020, setelah lebih dari  40 hari Permenkes 382 diterbitkan Menkes. Judul Inpres 6/2020 adalah tentang "Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol  Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19".

 Instruksi Presiden tersebut ditujukan kepada 7 pihak bawahan Presiden yaitu: Para Menteri Kabinet Indonesia Maju; Sekretaris Kabinet; Panglima TNI; Kapolri; para Ka.LPNK; para Gubernur; para Bupati/Walikota.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun