Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Memburu Pelanggar Protokol Kesehatan

3 Desember 2020   08:16 Diperbarui: 3 Desember 2020   08:26 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Jadi dengan kata lain, PSBB adalah karantina wilayah terhadap kegiatan tertentu penduduk yang diduga terinfeksi. Apa saja kegiatan tertentu itu  dijelaskan pada pasal 59 yaitu  paling sedikit meliputi: a. Peliburan sekolah dan tempat kerja; b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau c. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Kemudian pada pasal 60, berbunyi,  "Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan pelaksanaan Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, dan Pembatasan Sosial Berskala Besar diatur dengan Peraturan Pemerintah".

Merujuk pasal 60 itulah pemerintah menerbitkan PP (parsial)  Nomor 21/2020 Tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. yang diterbitkan 31 Maret 2020.

Pemerintah hanya memilih mengatur PSBB, tidak mengatur kriteria dan pelaksanaan Karantina ( Rumah, Wilayah, dan Rumah Sakit).

Turunannya terbit Permenkes Nomor 9/2020, Tentang  Pedoman PSBB Dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Dengan pedoman ini, Pemda jika ingin mengajukan PSBB, disampaikan kepada Menkes dengan beberapa syarat baik terkait perkembangan virus itu , maupun kemampuan menyediakan dana untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat yang wilayahnya diterapkan PSBB.

Apa yang terjadi, ternyata hanya sebagian Provinsi dan Kab/Kota yang mengajukan PSBB, walaupun kondisi epidemiologinya sudah mengharuskan, tetapi terbatasnya kemampuan dana yang dapat disediakan.

Maka itu dalam dokumen Inpres 6/2020, maupun Instruksi mendagri Nomor 6/2020, tidak ada menyinggung soal PSBB. Hanya fokus pada prokes Covid-19. Tetapi secara realita, daerah juga menerapkan PSBB ( walaupun tidak mengajukan ke Menkes), karena diharuskan sekolah libur, kerja dari rumah, pembatasan tempat ibadah, dan pembatasan kegiatan di fasilitas umum.

Menurut hemat kami, ada hal yang kurang tepat dalam penerapan Permenkes Nomor 9/2020. Pemerintah Daerah harus mengajukan persetujuan PSBB kepada Menkes dengan kriteria tertentu, seharusnya  dimaknai bahwa Pemerintah punya kewajiban untuk mengadvokasi Pemda untuk memenuhi kriteria dimaksud, dan jika ada Pemda yang mengalami kesulitan terkait dukungan kebutuhan konsumtif  warganya, bisa dikoordinasikan dengan Kementerian terkait untuk mendapatkan dukungan yang dibutuhkan.

Pembiaran sudah terjadi dengan "membiarkan" mereka yang tidak mengajukan PSBB berakrobatik dengan situasi Covid-19 yang mengancam warganya. Itulah salah satu sebab sulitnya mengendalikan Covid-19, dan sampai hari ini, kasusnya belum terkendali.

Simak saja Bab II Penetapan PSBB menurut UU No.6/2018,  mulai pasal 2 sampai dengan pasal 11, isinya adalah satu arah, yang menekankan bahwa PSBB itu dapat dilaksanakan daerah jika sudah mendapatkan ijin Menkes. Tidak ada kewajiban daerah untuk menerapkan PSBB, dan tidak ada sanksi bagi Pemda yang tidak mengajukan PSBB.

Permenkes itu mengacu pada  PP 21/202, yang dengan mudah kita memahami tidak tergambar suasana kedaruratan, sebagaimana  telah ditetapkan dengan Keppres Nomor 11/ 2020 tentang Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Keppres itu berlaku diseluruh wilayah Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun