Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan Guru

Nulis yang ringan-ringan saja. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Cerpen Pilihan

Dilema

8 Juli 2021   10:10 Diperbarui: 8 Juli 2021   10:20 685
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar beko/beckhoe/excavator (dokumen pribadi)

Lengan kekar kecokelatan mendadak layu, ketika menyentuh benda sebesar paha gadis belia. Excavator belum terlalu dalam menggaruk tanah, tampak kabel merah mengular.

Kabel listrik! Masalah yang paling dikhawatirkan tersembul.

***

"Tapi masalah utilitas, bagaimana Pak?"

"Tidak usah khawatir, bikin laporan tertulis disertai dengan foto-foto, jika terkendala dengan itu," sahut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sambil mengguratkan ujung Montblanc di atas materai, pada bagian sebelah tandatangan Rudolfo.

Lalu pria berkepala plontos itu menyerahkan berkas. Secara resmi perusahaan Rudolfo menerima Surat Perintah Kerja dari Dinas Bina Marga.

Dokumen itu mengamanatkan pembuatan drainase sepanjang satu kilometer di tepi jalan Citaringgul. Proyek senilai Rp 1,1 miliar itu harus selesai dalam tempo dua bulan, bila dikerjakan dengan disiplin.

Secara teknis, pekerjaan pemasangan saluran air pembuangan tersebut cukup mudah. Buat galian sedalam tiga perempat meter, selebar 60 sentimeter lebih, dan sepanjang satu kilometer. Rapikan galian dan isi dasarnya dengan pasir setebal 5 sentimeter. Lalu pasang saluran beton U-ditch ukuran 60x70x120 sentimeter (precast). Terakhir adalah pekerjaan merapikan.

Pekerjaan galian mengambil bagian terbesar dari seluruh waktu penyelesaian. Juga menyangkut manajemen proyek yang kompleks: menggali dengan alat berat (Beko/beckhoe/excavator), merapikan dengan tenaga manusia, dan membuang ratusan kubik tanah bekas galian.

Menjadi lebih rumit, ketika menjumpai adanya utilitas pada saat melakukan penggalian, berupa: kabel milik perusahaan listrik, kabel serat optik milik perusahaan penyedia internet, pipa air bersih milik perusahaan air minum, pipa penyalur milik perusahaan gas.

Utilitas tersebut seharusnya ditanam lebih dalam, atau dipindah ke jalur lain, di mana hal itu bukan wewenang pelaksana. Perusahaan bersangkutan lebih layak melakukannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerpen Selengkapnya
Lihat Cerpen Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun