Demikian yang dapat penulis sampaikan. penulis berharap karya tulis ini dapat bermanfaat bagi para pembaca dan dapat dimanfaatkan untuk yang lainnya juga. Penulis menyadari bahwa masih terdapat banyak kekurangan dalam penulisan karya tulis ini maupun bahasanya. Oleh karena itu, saran dan kritik yang membangun dari para pembaca sangat dibutuhkan untuk penyempurnaan karya tulis ini kedepannya.
Jakarta, Maret 2019
Tengku Muhammad Bariq Sjah
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Uang Kripto (Crypto Currencies) atau yang biasa disebut Aset Kripto adalah uang digital yang hanya berwujud di internet. Beda uang digital yang digunakan harian (kartu dan pindahan daring/online mata uang negara) adalah mata uang ini bukan dikeluarkan oleh bank atau pemerintah negara. Salah satu dari banyaknya Aset Kripto dan yang pertama dibuat adalah Bitcoin. Aset Kripto dibuat oleh dua hal, yaitu “mining” dan “pre-mining”
Bitcoin dan kebanyakan mata uang kripto lain seperti litecoin dan ethereum, tercipta oleh proses diartikan sebagai “mining”, sementara mata uang lain seperti ripple dan neo, melever langsung ke pasaran. Mata uang kripto ini juga dipanggil "pre-mines". Bagaimana dibentuknya Bitcoin?
Tercipta pada 2009 orang atau tim tidak kenali yang dipanggil Satoshi Nakamoto, Bitcoin tercipta untuk memfasilitasi biayaan mudah dan cepat tanpa kuasa pemerintah pusat. Ide revolusi tinggi ini didasarkan atas teknologi revolusi tinggi dipanggil rantaian blok/blockchain. Pikirkan blockchain sebagai dokumen bebas dicapai umum di mana semua transaksi Bitcoin tersimpan. Sebab utama Bitcoin boleh beroperasi tanpa bank adalah karena teknologi blockchain membuatkan transaksi mata uang kripto tersedia untuk dilihat dan verifikasi semua orang.