Mohon tunggu...
Tengku Muhammad Bariq
Tengku Muhammad Bariq Mohon Tunggu... Penulis - Yoo saya nulis hanya untuk senang senang

Blogging untuk tulisan yang lebih baik

Selanjutnya

Tutup

Money

Apa yang Anda Perlu Tahu tentang Aset Kripto

16 Mei 2019   08:58 Diperbarui: 16 Mei 2019   10:52 374
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

ASET KRIPTO: MANFAAT DAN RISIKONYA

Karya Tulis

Diajukan untuk Memenuhi Profil Lulusan Siswa SMP Labschool Jakarta

Disusun Oleh:

Nama                   :       Tengku Muhammad Bariq Sjah

No. Induk            :       6956                                                                             

Kelas                   :       VIII B

 

YAYASAN PEMBINA UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA

 

SMP LABSCHOOL JAKARTA

                                                                                                        

Maret 2018

 

 

 

LEMBAR PENGESAHAN

 

Pembimbing

 

 

 

 

 

Dra. Siti Johariyah

Jakarta, Maret 2018

Penguji 1

Abdul Fathir, S. Pd

Jakarta, Maret 2018

Penguji 2

 

 

 

 

 

Dra. Lita Lestari

Jakarta, Maret 2018

 

Wali Kelas

 

 

 

 

 

 

Erwin Marwiansyah, S.Pd.

Jakarta, Maret 2018

Kepala Sekolah

 

 

 

 

 

 

Drs. H. Asdi Wiharto

Jakarta, Maret 2018

 

 

 

 

LEMBAR PERSETUJUAN

Karya Tulis yang berjudul “Aset Kripto: Manfaat dan Resikonya“
telah dibaca dan disetujui oleh:

 

Guru Pembimbing

 

 

 

 

 

 

Dra. Siti Johariyah

Tanggal: ………………………………

 

 

 

Wali Kelas

 

 

 

 

 

Erwin Marwiansyah, S.Pd.

Tanggal: ………………………………

 

 

 

KATA PENGANTAR

 

            Dengan menyebut nama Allah SWT yang maha pengasih lagi maha penyayang, penulis panjatkan puji dan syukur atas kehadirat-Nya yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada penulis, sehingga penulis mampu menyelesaikan karya tulis dengan judul “Aset Kripto: Manfaat dan Resikonya”.

            Pada kesempatan ini, penulis hendak mengucapkan terima kasih sebesar- besarnya kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyelesaian penulisan karya tulis ini, yaitu antara lain:

1.       Bapak Erwin Marwiyansyah, M.Pd. selaku wali kelas 8B yang memberi dukungan dan bimbingan;

2.       Ibu Siti Johariyah selaku guru pembimbing yang memberikan masukan untuk kesempurnaan karya tulis ini;

3.       Bapak Wahyudi, S.Pd dan Bapak Gilang Saputro, M.Hum . selaku guru Bahasa Indonesia yang membimbing penulisan karya tulis kelas 8;

4.       Bapak Wijaya Kusuma, M.Pd. selaku guru BTIK yang membimbing penulisan karya tulis dalam hal presentasi;

5.       kedua orang tua yang mendukung dan memberikan saran serta masukan kepada penulis;

6.       teman-teman kelas 8B, atau biasa disebut 8BEMPER yang selalu mendukung dan memberikan inspirasi bagi satu sama lain;

7.       teman angkatan 26 yang tidak bisa disebutkan satu per satu; dan

8.       Sepupu dan saudaraku yang telah membantu dalam pelatihan presentasi sidang karya tulis ini

           

           

            Demikian yang dapat penulis sampaikan. penulis berharap karya tulis ini dapat bermanfaat bagi para pembaca dan dapat dimanfaatkan untuk yang lainnya juga. Penulis menyadari bahwa masih terdapat banyak kekurangan dalam penulisan karya tulis ini maupun bahasanya. Oleh karena itu, saran dan kritik yang membangun dari para pembaca sangat dibutuhkan untuk penyempurnaan karya tulis ini kedepannya.

Jakarta, Maret 2019

Tengku Muhammad Bariq Sjah

 BAB 1

PENDAHULUAN

 

1.1       Latar Belakang

            Uang Kripto (Crypto Currencies) atau yang biasa disebut Aset Kripto adalah uang digital yang hanya berwujud di internet. Beda uang digital yang digunakan harian (kartu dan pindahan daring/online mata uang negara) adalah mata uang ini bukan dikeluarkan oleh bank atau pemerintah negara. Salah satu dari banyaknya Aset Kripto dan yang pertama dibuat adalah Bitcoin. Aset Kripto dibuat oleh dua hal, yaitu “mining” dan “pre-mining”

            Bitcoin dan kebanyakan mata uang kripto lain seperti litecoin dan ethereum, tercipta oleh proses diartikan sebagai “mining”, sementara mata uang lain seperti ripple dan neo, melever langsung ke pasaran. Mata uang kripto ini juga dipanggil "pre-mines". Bagaimana dibentuknya Bitcoin?

            Tercipta pada 2009 orang atau tim tidak kenali yang dipanggil Satoshi Nakamoto, Bitcoin tercipta untuk memfasilitasi biayaan mudah dan cepat tanpa kuasa pemerintah pusat. Ide revolusi tinggi ini didasarkan atas teknologi revolusi tinggi dipanggil rantaian blok/blockchain. Pikirkan blockchain sebagai dokumen bebas dicapai umum di mana semua transaksi Bitcoin tersimpan. Sebab utama Bitcoin boleh beroperasi tanpa bank adalah karena teknologi blockchain membuatkan transaksi mata uang kripto tersedia untuk dilihat dan verifikasi semua orang.

            Sekitar lebih dari milliaran orang yang mendapat kekayaan hanya dengan menjual dan membeli Bitcoin dengan teknologi Blockchain. Dikarenakan banyaknya orang yang menginginkan kekayaan tapi tidak menguntungkan, maka

 

terjadilah risiko yang cukup memberi dampak buruk perekonomian

Dengan banyaknya asset kripto di dunia virtual maka dipastikan ada banyak manfaat dan risikonya jika diperdagangkan yang akan penulis jelaskan dengan perinci di bab 2.

                                                     

1.2.      Perumusan Masalah

            Di dalam Karya Tulis ini, Penulis akan menjawab dan menjabarkan berbagai pertanyaan. Di antara pertanyaan tersebut adalah,

1.     Apa yang dimaksud dengan Crypto Currencies atau Aset Kripto?

2.     Bagaimana proses Blockchain itu?

3      Bagaimana teknologi Blockchain bekerjasama dengan  Aset Kripto atau Crypto Currencies?

4.     Apa saja manfaat dan contohnya dalam perdagangan Aset Kripto?

5.     Apa saja resiko dan contohnya dalam perdagangan Aset Kripto?

6.     Bagaimana cara untuk mengurangi resiko dari Crypto Currencies?

7.     Berapa banyak yang mengalami kerugian akibat resiko Aset Kripto atau Crypto Currencies?

8.     Bagaimana dasar hukum pengaturan Aset Kripto atau Crypto Currencies dan sudut pandang pemerintah dalam mengatur Aset Kripto atau Crypto Currencies?

 

1.3       Tujuan Penulisan

            Tujuan penulisan Karya Tulis Penulis adalah sebagai berikut:

1.   Mengetahui definisi Kripto Currencies atau disebut Aset Kripto di dunia virtual.

2.   Memberi wawasan tentang Crypto Currencies terhadap manfaat dan kekurangannya.

3.   Mengetahui bahaya dan manfaat Crypto Currencies atau Aset Kripto.

4.   Sebagai salah satu profil lulusan siswa SMP Labschool Jakarta Rawamangun

5.   Sebagai titik awal perkembangan teknologi blockchain.

1.4       Pembatasan Masalah

            Pada karya tulis ini, masalah yang akan dibahas akan penulis batasi pada
2 (dua) topik yaitu:

1.     Apa saja manfaat dan contohnya dalam perdagangan Aset Kripto?

2.     Apa saja resiko dan contohnya dalam perdagangan Aset Kripto?

yang akan dibahas penulis di Bab 2 dengan terperinci.

1.5       Teknik Pengumpulan Data

            Metode penelitian yang digunakan di dalam karya tulis ini adalah metode pustaka dan kualitatif dan teknik yang digunakan adalah studi pustaka.

 

BAB 2

PEMBAHASAN

2.1          Definisi Uang Kripto (Cryptocurrency)

            Sebelum membahas lebih lanjut mengenai manfaat dan resiko dari Uang Kripto (Cryptocurrency) maka penulis akan membahas terlebih dulu istilah yang sering dipergunakan di bidang aset digital dan Uang Kripto (Cryptocurrency), serta mengapa penulis menggunakan istilah Aset Kripto dibandingkan dengan istilah yang lebih popular yaitu Uang Kripto (Cryptocurrency).

            Uang Kripto (Cryptocurrency) merupakan salah satu kategori digital assets atau virtual assets. Digital assets atau sering juga disebut sebagai virtual assets adalah representasi digital dari suatu nilai yang diterbitkan oleh pihak yang bukan merupakan bank sentral ataupun otoritas publik, yang tidak harus terkait langsung dengan mata uang fiat. Meskipun demikian, digital assets tersebut dapat diterima sebagai alat pembayaran yang dapat ditransfer, disimpan maupun diperdagangkan secara elektronik. Apabila dipergunakan sebagai alat pembayaran maka digital assets itu disebut sebagai mata uang digital (Digital Currency).

            Mata uang digital (digital currency) dapat diterbitkan oleh perusahaan atau terkait dengan aplikasi on-line tertentu. Sebagai contoh; Amazon coin, Facebook credits, dan Microsoft points adalah contoh-contoh dari digital currency yang diterbitkan dan dijamin nilainya oleh perusahaan yang menerbitkan. Sedangkan saat ini banyak mata uang digital (digital currency) terkait dengan aset-aset digital yang terdapat pada permainan online (multiplayer online games maupun life simulation games). Mata uang digital (Digital Currency) tersebut dapat digunakan untuk melakukan jual beli terhadap aset-aset tersebut.

 

 

 

 

Gambar 1: Pembagian Digital Currency

 

            Kelemahan dari jenis-jenis mata uang digital (digital currency) ini adalah adanya risiko double spending. Hal ini terjadi karena mata uang digital (digital currency) atau token tersebut dapat digunakan lebih dari satu kali akibat formatnya yang berupa file digital yang dapat diduplikasi atau diubah. Hal ini dapat diatasi dengan cryptocurrency. Cryptocurrency adalah digital currency yang tidak menggunakan pengaturan tersentral tetapi menggunakan algoritma desentralisasi peer-to-peer dengan basis cryptography. Dengan teknologi ini, meskipun nilai satu jenis cryptocurrency tertentu sama, namun masing-masing satuan merupakan sesuatu yang unik sehingga tidak memungkinkan terjadinya double spending. Cryptocurrency ini merupakan native token (digital currency atau token) yang secara natural muncul dari teknologi blockchain. Native token ini pada awalnya berfungsi sebagai sarana untuk memberikan insentif bagi pengguna atau pengembang awal. Setelah berkembang token ini bisa digunakan untuk menjalankan satu atau beberapa dari fungsi mata uang.

2.2       Cara Kerja atau Proses Teknologi Blockchain dan Cryptocurrency

            Perkembangan pesat blockchain dan cryptocurrency dimulai dari suatu artikel berjudul “Bitcoin: A Peer-to-Peer Electronic Cash System” yang diupload pada suatu mailing list cryptography di metzdowd.com pada bulan Oktober 2008 dan ditulis oleh seseorang atau sekelompok orang yang menamakan dirinya Satoshi Nakamoto. Perangkat lunak Bitcoin yang pertama (Versi 0.1) tersedia di situs platform untuk pengembang perangkat lunak open-source Sourceforge.net pada Januari 2009. Bitcoin merupakan cryptocurrency pertama yang menggunakan Distributed Ledger Technology (DLT) atau teknologi blockchain. Penerbitannya tidak dilakukan oleh suatu bank sentral, tetapi dikendalikan oleh jaringan komputer yang terdesentralisasi. Jaringan ini bergantung pada cryptography untuk mengatur pasokan uang dan mencatat siapa saja yang memilikinya. Kalau bank mencatat posisi akun nasabahnya pada buku/ledger, Bitcoin juga menggunakan buku/ledger namun ledger tersebut tersebar, dicatat dan dikonfirmasi secara bersama-sama melalui jaringan komputer di Internet. Karena tersebar, ledger tersebut disebut Distributed Ledger.

            Setiap partisipan dalam sistem Bitcoin memiliki salinan dari setiap transaksi yang diatur dalam blok-blok. Setiap blok secara cryptography terhubung dengan blok sebelumnya, sehingga membentuk tautan blok (blockchain) yang merupakan catatan historis transaksi yang pernah terjadi dan terkonfirmasi oleh partisipan.  Blockchain tersebut berlaku sebagai distributed ledger. Sistem dari bitcoin didesain sedemikian rupa sehingga catatan pada blok-blok awal secara efektif tidak mungkin untuk diubah. Transaksi yang telah terkonfirmasi tidak bisa dibalikkan atau dihapuskan. Hal ini disebabkan karena banyaknya kombinasi kunci cryptography yang mungkin dan setiap ledger di setiap partisipan harus diubah pada saat yang sama, apabila ada partisipan yang mau mengubah catatan yang telah ada pada blockchain. Dalam hal Bitcoin, pengubahan pada suatu transaksi di suatu blok harus konsisten dengan informasi transaksi pada blok-blok sebelumnya secara historis.

            Secara fundamental, perbedaan Bitcoin dengan mata uang pada umumnya adalah: (1) dapat dimiliki oleh siapa pun tanpa izin dari bank atau pemerintah, kemudian (2) dapat dikirim ke siapa pun yang memiliki dompet elektronik (Bitcoin Wallet), serta (3) transaksi sangat transparan karena ‘censorship resistance’[1]. Dalam perkembangannya, Bitcoin memiliki pesaing cryptocurrency lainnya. Persaingan tersebut terutama dalam hal karakteristik yang mencerminkan uang digital yang ideal. Sifat dari uang digital yang sempurna adalah[2]:

 

Aman: menggunakan teknis enkripsi kualitas tinggi untuk memastikan  keamanan transaksi

 

Anonim: transaksi dapat dilakukan secara privat dan hanya dapat diakses oleh pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut saja

 

Portabel: independen terhadap lokasi fisik dan dapat ditransfer dari satu jaringan ke jaringan lainnya

 

Dua arah: pembayaran digital harus peer-to-peer dan muncul antar pengguna, tidak seperti kartu kredit

 

Kapabilitas offline: pembayaran dapat diproses secara off-line tanpa otentifikasi oleh pihak ketiga

 

Dapat dibagi: fungible dan divisible menjadi unit kas yang lebih kecil

 

            Cryptocurrency yang lebih baru berupaya menawarkan kelebihan dibandingkan dengan Bitcoin atau cryptorcurrency yang sudah ada. Sebagai contoh, Litecoin (2011) muncul dengan menawarkan kecepatan transaksi dan proses mining; dibandingkan dengan Bitcoin. Pada tahun 2015, Ethereum muncul dengan menawarkan kelebihan yang dimiliki Litecoin ditambah dengan kemampuan untuk memproses ‘smart contract’ dan kemampuan mining dengan jaringan peer- to-peer; tidak seperti Bitcoin yang memerlukan dedicated server[3]. 

 

            Saat ini, cryptocurrency masih memiliki kelemahan dibandingkan dengan dalam hal kecepatan transaksi. Selain itu, pada cryptocurrency yang telah banyak digunakan – seperti Bitcoin – biaya menambang (mining) menjadi semakin mahal. Konsumsi energi yang digunakan semakin besar. Hal ini disebabkan karena mekanisme proof of work untuk mengkonfirmasi transaksi pada pembukuan terdistribusi membutuhkan energi yang semakin besar. Pada tahun 2015, Genesis Mining memiliki biaya listrik sebesar 60 dollar untuk menghasilkan 1 BTC. Padahal perusahaan tersebut berada di negara Islandia yang memiliki harga listrik rendah dan iklim yang dingin. Ini merupakan kelemahan mekanisme untuk mengkofirmasi informasi yang benar dalam blockchain Bitcoin.

 

            Proof of work merupakan mekanisme konsensus berupa protokol untuk menyetujui transaksi atau catatan yang benar dalam blockchain Bitcoin, menyetujui dan kemudian mencatat. Dalam mekanisme  proof  of  work,  partisipan  harus  mengorbankan  sumber  daya  untuk melakukan perhitungan. Saat ini telah muncul alternatif yang berupaya meningkatkan efisiensi dan kecepatan mekanisme ini. Yang pertama adalah proof of stake, yang dikorbankan adalah jaminan token - yang memiliki nilai moneter – yang dipertaruhkan oleh partisipan. Partisipan yang berupaya memberikan informasi palsu akan terkena kerugian berupa kehilangan token tersebut.

 

            Mengingat terdapat regulasi di berbagai negara termasuk di Indonesia yang membatasi fungsi cryptocurrency sehingga tidak dapat menjadi alat tukar atau alat pembayaran yang sah di negara tersebut, maka penulis memilih istilah yang lebih luas yaitu Aset Kripto (Crypto Assets) untuk mendefinisikan Cryptocurrency. Istilah Aset Kripto (Crypto Assets) lebih dapat diterima di negara-negara tersebut, karena apabila menggunakan istilah aslinya yaitu mata uang kripto (cryptocurrency) maka dikhawatirkan akan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan di negara tersebut. Pembahasan mengenai aspek hukum dari pengaturan Aset Kripto di Indonesia akan dibahas dengan lebih rinci di bab ini.

 

2.3       Perkembangan Pemanfaatan Teknologi Buku Catatan Terdistribusi (Distributed Ledger Technology/DLT) dan Aset Kripto

 

            DLT dapat berpotensi untuk digunakan untuk memecahkan permasalahan bisnis terkait dengan biaya, duplikasi dan rekonsiliasi. Hal ini bisa mengatasi problem besar dalam bisnis, yaitu biaya penggunaan kertas. DLT dapat menggantikan aspek-aspek perbankan berbasiskan kertas dengan proses yang lebih cepat dan tanpa menggunakan kertas. Aplikasi semacam ini tidak hanya terbatas pada perbankan namun bisa pula diterapkan pada sektor kesehatan (data pasien), pemerintah (pencatatan kepemilikan tanah, pemberian subsidi), elektronik (Internet of Things), hingga bisnis perhiasan (melacak keaslian berlian). Namun teknologi ini masih dalam tahap awal perkembangan karena masih ada hal-hal  yang harus diatasi  oleh teknologi ini, seperti: kerahasiaan untuk transaksi privat, kinerja, dan skala[4].

 

            Bitcoin adalah Aset Kripto pertama yang menggunakan DLT (blockchain) dan mulai beroperasi pada Januari 2009. Saat ini telah ada ribuan cryptocurrency yang diperdagangkan. Aset Kripto tersebut bisa dibagi dua, yang pertama adalah yang mirip dengan Bitcoin dan berbeda hanya dari hal waktu pembuatan blok, penerbitan jumlah mata uang dan skema penerbitan mata uang. Namun ada jenis-jenis Aset Kripto yang menawarkan inovasi dibandingkan dengan Bitcoin, misalkan mekanisme konsensus yang berbeda dan kapabilitas ‘smart contract’ yang bisa digunakan untuk keperluan non moneter. Kelompok kedua ini terdiri dari25:

  • New (public) blockchain systems, kadang disebut utility: Euthereum, Peercoin, Zcash
  • dApps/Other yang ditambahkan di atas sistem blockchain: Counterparty, Augur

            Total kapitalisasi pasar Aset Kripto pada bulan April 2017 telah mencapai USD 27 miliar. Gambar 3 memperlihatkan grafik perkembangan tersebut. Kontribusi jenis Aset Kripto yang kedua di atas semakin meningkat seiring waktu.

Namun setelah itu perkembangan nilai cryptocurrency meningkat pesat, meskipun ternyata volatilitasnya juga tinggi. Gambar 4 memperlihatkan grafik perkembangan harga Bitcoin selama satu tahun terakhir. Pada akhir April 2017, nilai 1 Bitcoin (BTC) setara dengan USD 1.337.

Gambar 4: Perkembangan Harga Bitcoin (BTC) Dalam Setahun Terakhir

            Kemudian nilai BTC meningkat hingga harga tertinggi pada tanggal 17 Desember 2017 di posisi USD 19.380 dengan nilai kapitalisasi mencapai USD 324,53 Milyar. Pada tanggal 19 Januari 2019, BTC berada pada level USD 3.742. Pada harga ini, nilai kapitalisasi pasar BTC mencapai USD 65,45 Milyar[5].

 

 

Gambar 5: Perbandingan Kapitalisasi Pasar dan Rata-rata Transaksi

 

 

 

 

            Gambar 5 di atas memperlihatkan statistik kapitalisasi pasar dan rata-rata nilai transaksi dari cryptocurrency utama[6]. Kapitalisasi pasar terbesar dimiliki oleh Bitcoin, disusul oleh Ripple, Ethereum, dan Bitcoin Cash. Sedangkan rata-rata nilai transaksi terbesar dimiliki oleh Bitcoin cash, disusul oleh Dogecoin, Bitcoin, Bitcoin SV, Bitcoin Gold, Reddcoin, Ethereum Classic dan Dash.

 

            Sektor industri cryptocurrency dapat dibagi menjadi lima, yaitu:

 

Exchanges: berfungsi sebagai tempat jual beli Aset Kripto

 

Wallets: jasa penyimpanan Aset Kripto

 

Payments: fasilitasi pembayaran menggunakan Aset Kripto

 

Mining: pihak yang mengamankan pembukuan terdistribusi dengan menghitung hashes untuk memastikan blok valid yang ditambahkan pada blockchain

 

Mixers: pihak yang menawarkan jasa agar pengguna Aset Kripto tidak dapat diidentifikasi oleh pengguna lain

 

            Namun sektor-sektor ini tidak terlalu terpisah karena beberapa perusahaan memberikan jasa semacam platform yang dapat memberikan layanan lengkap. Negara dengan partisipan terbanyak dari industri ini adalah Amerika Serikat, China dan Alaska.

 

            Berdasarkan paparan di atas, tampak bahwa industri Aset Kripto, atau DLT pada umumnya, masih dalam tahap awal perkembangan. Khusus untuk cryptocurrency, perkembangan awal yang pesat diiringi dengan volatilitas yang tinggi. Dengan semakin besarnya pengguna Aset Kripto, regulator di berbagai belahan dunia mengantisipasi perkembangan teknologi ini ke depan, sambil menyiapkan kebijakan yang tepat untuk memastikan perlindungan masyarakat. Di sisi lain, industri ini pun membutuhkan dukungan dan kepastian regulasi. Dukungan dan kepastian tersebut diharapkan akan bisa mengurangi volatilitas dari nilai Aset Kripto.

 

2.4       Manfaat Ekonomi dari Perdagangan Aset Kripto 

 

          Dengan adanya Bitcoin, untuk pertama kalinya suatu nilai dapat ditransfer dari satu pihak ke pihak lain yang berjarak, tidak saling mengenal dan tidak memerlukan saling percaya satu sama lainnya; tanpa perlu adanya perantara (Catalini dan Gans, 2017). Dengan teknologi blockchain, pihak yang yang bertransaksi hanya memerlukan biaya yang kecil untuk melakukan verifikasi dan penyelesaian (settlement). Cryptocurrency atau token merupakan bagian dari algoritma insentif bagi pelaku atau developer yang berpartisipasi pada sistem ini sejak awal.

 

            Saat ini, kemunculan suatu sistem blockhain diawali dengan Initial Coin Offering (ICO). ICO ini digunakan untuk menarik pihak-pihak yang mau sejak awal berpartisipasi dalam sistem tersebut. Apabila dalam perkembangannya pengguna dari sistem tersebut semakin banyak, maka nilai dari token atau cryptorcurrency terkait akan semakin tinggi. Di sinilah sistem insentif bekerja. Algoritma insentif dari protokol konsensus didisain agar sistem blockchain tetap berjalan (miner melakukan decrypting transaction information) dan menambah informasi yang benar / jujur pada buku besar yang terdistribusi (DLT). Game theory digunakan sehingga insentif untuk melakukan decrypting dan menambah informasi yang benar jauh lebih tinggi dibandingkan dengan memanipulasi Distributed Ledger. Dalam kasus Bitcoin, biaya untuk melakukan mining 1 Bitcoin memerlukan jumlah listrik dan kemampuan berhitung komputer yang besar. Untuk melakukan decrypting, biaya yang dibutuhkan semakin besar. Berdasarkan informasi dari miner yang diinterivew pada bulan Februari 2018, saat itu dibutuhkan Rp. 50 juta listrik untuk mendapatkan 1 Bitcoin.

 

            Jumlah cryptocurrency yang dapat diterbitkan dari suatu sistem blockchain telah ditentukan. Sebagai contoh, Bitcoin akan berjumlah 21 juta sedangkan Litecoin 84 juta. Oleh karena itu dalam jangka panjang, jumlah suatu cryptocurrency akan tetap atau justru menurun. Penurunan bisa diakibatkan karena wallet yang hilang sehingga coin dalam wallet tersebut tidak akan kembali dalam jaringan, atau pemilik wallet meninggal dunia sehingga tidak ada pihak yang bisa mendapatkan coin tersebut kembali. Oleh karena itu, kecenderungan nilai cryptocurrency dari blockchain yang banyak peminat akan naik. Hal sebaliknya, bila pengguna dan pengembang meninggalkan suatu sistem blokchain, nilai dari cryptocurrency itu akan terus menurun dan akhirnya blockchain tersebut ditinggalkan. Oleh karena itu disain sistem insentif dari suatu blockchain akan menjadi penentu apakah dalam jangka panjang cryptocurrency terkait akan cenderung naik atau sebaliknya ditinggalkan.

 

            Selain memperkecil biaya verifikasi, sistem blockchain juga memperkecil biaya jaringan. Dengan teknologi blockchain, partisipan bisa mendapatkan manfaat dari network effect dan menggunakan bersama jaringan digital; tanpa diiringi dengan peningkatan biaya akibat meningkatnya posisi pasar perantara penyelenggara. Biaya lain dari sistem tersentralisasi dengan perantara penyelenggara jaringan untuk transaksi adalah membuat pihak yang bertransaksi harus memberikan data yang bersifat privat kepada penyelenggara perantara tersebut. Hal terakhir ini tidak diperlukan dengan sistem blockchain karena verifikasi dengan biaya murah dapat dikembangkan. Tidak ada pihak yang memiliki kontrol penuh atas data-data tersebut.

 

            Dengan adanya pengurangan dua jenis biaya di atas, teknologi blockchain akan memiliki dampak pada pasar yang memiliki karakteristik sebagai berikut (Catalini dan Gans, 2017):

 

Verifikasi terhadap atribut transaksi dan kontrak memiliki biaya yang tinggi

 

Penyelenggara perantara yang mendapatkan keuntungan berlebih akibat besarnya kebutuhan kepercayaan dari para pihak yang mau melakukan transaksi (meskipun sudah dengan biaya akibat memberikan informasi yang bersifat privat kepada penyelenggara perantara tersebut)

 

Memiliki risiko sensorsip yang tinggi

 

            Hal ini sejalan dengan pernyataan yang dibuat oleh Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral negara-negara OECD pada bulan Maret 2018. Pernyataan tersebut menyebutkan:

 

“We acknowledge that technological innovation, including that underlying crypto- assets, has the potential to improve the efficiency and inclusiveness of the financial system and the economy more broadly.”

 

            Meskipun cryptocurrency tidak menggantikan mata uang fiat, kehadirannya memberikan potensi efisiensi pada ekonomi. Inovasi yang dapat berkembang dari teknologi ini secara potensial akan sangat banyak. Hal ini karena catatan transaksi pada blockchain dapat berupa digital currency, intellectual property, informasi serta kontrak atau digital aset lainnya. Digital aset tersebut dapat merupakan representasi dari aset nyata non digital. Namun aset nyata non digital tersebut haruslah memiliki karakteristik yang tidak terlalu rumit, misalkan berlian. Penerapan Internet of Things pada aset nyata non digital dengan karakteristik yang tidak terlalu rumit akan memperbesar peluang inovasi pasar dari teknologi ini. Blockchain adalah general purpose technology (Catalini dan Gans, 2017; Allen, 2016; serta Kane, 2017).

 

2.5       Permintaan Atas Aset Kripto dan Sisi Negatif Aset Kripto

 

            Cryptocurrency telah digunakan untuk keperluan transaksi. Salah satu jenis transaksi yang digunakan adalah untuk menekan biaya penukaran mata uang. Biaya transaksi penukaran mata uang bisa diperkecil dengan melalui cryptocurrency (Dwyer, 2015). Selain untuk memperkecil biaya penukaran mata uang tersebut, cryptocurrency digunakan pula untuk keperluan transfer antar negara (Bohme et al, 2015). Pemanfaatan yang cukup banyak juga adalah untuk keperluan judi dan transaksi illegal (Athey et al, 2016). Hal ini akan dibahas lebih lanjut pada bagian selanjutnya.

 

            Cryptocurrency tidak hanya memungkinkan melakukan transfer nilai dengan biaya yang rendah tetapi juga membuat aturan bagaimana nilai tersebut ditransfer. Hal ini yang sering disebut dengan istilah smart contract. Salah satunya adalah dengan menggunakan micropayments. Micropayments adalah suatu teknologi yang memungkinkan untuk melakukan agregasi transaksi-transaksi kecil dalam satu transaksi sehingga hanya melibatkan satu kali pembayaran jasa transaksi. Hal ini bisa digunakan misalnya untuk pembayaran parkir berdasarkan lama parkir atau pembayaran jasa konsultasi berdasarkan waktu yang digunakan.

 

            Pemanfaatan lain – yang banyak dilakukan oleh pengguna cryptocurrency di Indonesia saat ini – adalah sebagai penyimpan kekayaan (store of value). Fungsi sebagai store of value ini membuat cryptocurrency menjadi pilihan yang dipertimbangkan oleh negara-negara yang memiliki hutang yang besar atau yang ingin mendapatkan proteksi terhadap risiko inflasi. Hal yang sama juga terpikirkan oleh negara-negara yang mata uangnya cenderung untuk terus mengalami devaluasi atau yang kepercayaan rakyatnya terhadap mata uang tersebut sangat rendah.

 

            Kembali ke penggunaan untuk transaksi illegal, para pelaku kejahatan adalah bagian dari pengguna awal dari cryptocurrency, sejak Bitcoin. Penggunaan cryptocurrency untuk pencucian uang dari hasil tindak kejahatan merupakan suatu alasan awal pengguna Bitcoin. Namun dalam sistem Bitcoin yang tidak bersifat privat, hal ini memberikan kelemahan dari pemanfaatannya untuk pencucian uang karena dapat terlacak. Aktivitas suatu alamat pengguna Bitcoin dapat dimonitor dengan mudah oleh siapa saja. Meskipun alamat tersebut anonim, namun kemungkinan pemilik dan kebiasaan transaksi dari pemilik dapat dilacak, termasuk oleh penegak hukum.

 

            Penurunan Bitcoin pada akhir tahun 2017 bersamaan dengan perpindahan para kriminal ke jenis cryptocurrency lain yang lebih memberikan privasi, salah satu yang populer adalah Monero[7]. Monero didisain untuk menghindari tracking. Peningkatan harga Monero pada dua bulan terakhir tahun 2017 – seperti diperlihatkan pada Gambar 10 – terjadi setelah pihak penegak hukum menggunakan perangkat lunak untuk memonitor pengguna Bitcoin. Perangkat lunak ini dapat membantu memberikan peringatan pada exchange agar tidak menguangkan pelanggan yang terdeksi melakukan kejahatan.

 

            Berbeda dengan Bitcoin, Monero melakukan enkripsi alamat penerima pada blockchain dan menghasilkan alamat palsu untuk mengaburkan pengirim. Hal lain yang dikaburkan adalah nilai transaksinya. Pengembang Monero memang sengaja membuat coin yang memproteksi privasi. Hal ini karena banyak transaksi legal yang dilakukan tetapi pelakunya tidak ingin diketahui oleh orang atau pihak lain. Banyak perusahaan juga yang ingin mendapatkan manfaat ini.

 

            Pada bulan Maret 2018, Coincheck – salah satu exchange besar di Jepang – memutuskan untuk melakukan delisting terhadap tiga cryptocurrency yang memiliki tingkat anonimitas (anonymity) yang tinggi. Tiga cryptocurrency tersebut adalah: Monero (XMR), Zcash (ZEC) dan Dash (DASH). Penerima coin-coin tersebut tidak dapat dilacak dari blockchainnya, sehingga lebih mudah digunakan untuk aktivitas pencucian uang atau transaksi illegal lainnya. Hal ini menyusul terdeteksinya konversi cryptocurrency NEM yang berhasil diambil oleh hackers pada bulan Januari dari exchange tersebut. Nilai yang berhasil diambil ketika itu bernilai sekitar USD 547 juta[8]. Sekitar setengah dari jumlah koin yang berhasil diambil telah dikonversi menjadi cryptocurrency lain di darknet36. Hal ini menyulitkan untuk pelacakan kembali.

 

2.6       Pengaturan Aset Kripto di Indonesia

            Sampai dengan saat ini pengaturan aset kripto di Indonesia telah dilakukan oleh beberapa kementerian/lembaga negara, antara lain: Bank Indonesia dan Kementerian Perdagangan. Beberapa peraturan perundang-undangan yang secara tegas mengatur aset kripto yaitu:

  • Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran;
  • Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial; dan
  • Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik
  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto.

            Berdasarkan Pasal 34 Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran, Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran dilarang:

  1. melakukan pemrosesan transaksi pembayaran dengan menggunakan virtual currency

            Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial, Penyelenggara Teknologi Finansial dilarang melakukan kegiatan sistem pembayaran dengan menggunakan virtual currency.

            Berdasarkan Pasal 62 Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik, Penyelenggara dilarang menerima, menggunakan, mengkaitkan, dan/atau melakukan pemrosesan transaksi pembayaran Uang Elektronik dengan menggunakan virtual currency.

            Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto, diatur bahwa Aset Kripto (Crypto Asset) ditetapkan sebagai Komoditi yang dapat dijadikan Subjek Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di Bursa Berjangka.

            Berdasarkan ketiga Peraturan Bank Indonesia tersebut terlihat bahwa salah satu fungsi dari Aset Kripto sebagai alat pembayaran telah dilarang dipergunakan di Indonesia, dan berdasrkan Peraturan Menteri Perdagangan tersebut maka di Indonesia fungsi yang bisa dijalankan oleh Aset Kripto tinggal satu, yaitu sebagai store of value (penyimpanan kekayaan).

2.7          Hasil Survey Tingkat Pemahaman dan Tingkat Minat untuk Memahami Aset Kripto, Manfaat dan Resikonya

            Berdasarkan hasil survey tingkat pemahaman aset kripto yang dilakukan pada bulan Februari 2019 terhadap 50 (lima puluh) orang di lingkungan sekolah SMP Labschool Rawamangun dan Tempat Les Primagama Kelapa Gading, dimana 35 (tiga puluh lima) orang responden adalah laki-laki dan 15 (lima belas) orang adalah perempuan dengan 29 (dua puluh sembilan) orang responden berusia antara 13 s.d. 20 tahun dan 21 (dua puluh satu) orang berusia 21 s.d. 50 tahun, diperoleh hasil sebagai berikut:

  •  
  • Terkait pemahaman responden tentang crypto currency atau aset kripto didapatkan hasil bahwa Sebanyak 26% dari responden menyatakan tidak memahami dan 50% menyatakan kurang memahami sehingga total yang merasa tidak memahami dan kurang memahami adalah sejumlah 76%. Sedangkan yang menyatakan memahami 24% dan sangat memahami adalah 2 persen dengan total 26%.
  •  


  • Terkait pemahaman responden tentang manfaat dari perdagangan Crypto Currency atau Aset Kripto didapatkan hasil bahwa Sebanyak 28% dari responden menyatakan tidak memahami dan 42% menyatakan kurang memahami sehingga total yang merasa tidak memahami dan kurang memahami adalah sejumlah 70%. Sedangkan yang menyatakan memahami 22% dan sangat memahami adalah 8% dengan total yang menyatakan memahami dan sangat memahami sebesar 30%. Dari responden yang sama 78% menyatakan bahwa mereka merasa perlu untuk memahami manfaat dari perdagangan crypto currency atau aset kripto, sedangkan 22% menyatakan tidak perlu memahami tentang crypto currency atau aset kripto.


  • Sehubungan dengan pemahaman responden tentang tentang resiko dari perdagangan crypto currency atau aset kripto, didapatkan hasil bahwa sebanyak 32% dari responden menyatakan tidak memahami dan 28% menyatakan kurang memahami sehingga total yang merasa tidak memahami dan kurang memahami adalah sejumlah 60%. Sedangkan yang menyatakan memahami 36% dan sangat memahami adalah 4% dengan total 40%. Dari responden yang sama 72% menyatakan bahwa mereka merasa perlu memahami tentang resiko dari perdagangan crypto currency atau aset kripto, sedangkan 28% menyatakan tidak perlu memahami tentang resiko dari perdagangan crypto currency atau aset kripto.

  • Terkait dengan apakah ada dari responden yang pernah memiliki atau memperdagangkan aset kripto didapatkan hasil bahwa Sebanyak 2% dari responden menyatakan pernah memiliki aset kripto atau memperdagangkan aset kripto dan 98% menyatakan tidak pernah memiliki atau memperdagangkan aset kripto. Sedangkan yang menyatakan tertarik untuk memiliki dan memperdagangkan aset kripto adalah sebesar 48% dan yang tidak tertarik untuk memiliki dan memperdagangkan aset kripto adalah sebesar 52%.

               Berdasarkan hasil survey ini dapat disimpulkan bahwa karya tulis mengenai aset kripto, manfaat dan resikonya sangat diperlukan mengingat masih kurangnya pemahaman yang ada tentang aset kripto, manfaat dan resikonya dengan rata-rata pemahaman 32%. Sedangkan minat untuk memahami hal-hal tersebut cukup tinggi dengan minat rata-rata 65%.

 

BAB 3

PENUTUP

3.1          Kesimpulan

               Berdasarkan hasil survey yang dilakukan penulis dapat disimpulkan bahwa karya tulis mengenai aset kripto, manfaat dan resikonya sangat diperlukan mengingat masih kurangnya pemahaman yang ada tentang aset kripto, manfaat dan resikonya dengan rata-rata pemahaman 32%. Sedangkan minat untuk memahami hal-hal tersebut cukup tinggi dengan minat rata-rata 65%.

               Cryptocurrency adalah digital currency yang tidak menggunakan pengaturan tersentral tetapi menggunakan algoritma desentralisasi peer-to-peer dengan basis cryptography. Dengan teknologi ini, meskipun nilai satu jenis cryptocurrency tertentu sama, namun masing-masing satuan merupakan sesuatu yang unik sehingga tidak memungkinkan terjadinya double spending.

            Penulis berpendapat bahwa penggunaan istilah kripto aset (Crypto Assets) untuk menamakan produk ini lebih tepat mengingat terdapat regulasi di berbagai negara termasuk di Indonesia yang membatasi fungsi cryptocurrency sehingga tidak dapat menjadi alat tukar atau alat pembayaran yang sah di negara tersebut.

Manfaat dari penggunaan Aset Kripto antara lain sebagai berikut:

  • Aset Kripto dapat dimiliki oleh siapa pun tanpa izin dari bank atau pemerintah, kemudian, dapat dikirim ke siapa pun yang memiliki dompet elektronik (Wallet), serta transaksi dengan menggunakan Aset Kripto sangat transparan.

 

  • Biaya transaksi penukaran mata uang bisa diperkecil dengan melalui Aset Kripto. Selain untuk memperkecil biaya penukaran mata uang tersebut, Aset Kripto digunakan pula untuk keperluan transfer antar negara.
  • Aset Kripto juga membuat aturan bagaimana nilai tersebut ditransfer. Hal ini yang sering disebut dengan istilah smart contract. Salah satunya adalah dengan menggunakan micropayments. Micropayments adalah suatu teknologi yang memungkinkan untuk melakukan agregasi transaksi-transaksi kecil dalam satu transaksi.
  • Pemanfaatan lain yang banyak dilakukan oleh pengguna Aset Kripto di Indonesia saat ini adalah sebagai penyimpan kekayaan (store of value). Fungsi sebagai store of value ini membuat Aset Kripto menjadi pilihan yang dipertimbangkan oleh negara-negara yang memiliki hutang yang besar atau yang ingin mendapatkan proteksi terhadap risiko inflasi. Hal yang sama juga terpikirkan oleh negara-negara yang mata uangnya cenderung untuk terus mengalami devaluasi atau yang kepercayaan rakyatnya terhadap mata uang tersebut sangat rendah.

Resiko dari Penggunaan Aset Kripto antara lain:

  • Aset Kripto dapat dimanfaatkan untuk transaksi illegal seperti untuk pencucian uang dari hasil tindak kejahatan. Namun dalam sistem Bitcoin yang tidak bersifat privat, hal ini memberikan kelemahan dari pemanfaatannya untuk pencucian uang karena dapat terlacak. Aktivitas suatu alamat pengguna Bitcoin dapat dimonitor dengan mudah oleh siapa saja. Meskipun alamat tersebut anonim, namun kemungkinan pemilik dan kebiasaan transaksi dari pemilik dapat dilacak, termasuk oleh penegak hukum. Namun terdapat jenis aset kripto yang tidak dapat dilacak karena tingkat anonimitasnya sangat tinggi. 3 (tiga) Aset Kripto yang memiliki tingkat anonimitas yang tinggi adalah: Monero (XMR), Zcash (ZEC) dan Dash (DASH). Di Jepang ketiga jenis aset kripto ini dilarang untuk diperdagangkan.
  • Adanya ancaman hackers juga merupakan resiko dari perdagangan Aset Kripto ini. Di Jepang pernah terjadi serangan hackers yang mengakibatkan nilai Aset Kripto yang dicuri sebesar yang berhasil sekitar USD 547 juta. Suatu nilai yang cukup tinggi.
  • Selain itu terdapat pula resiko fluktuasi harga yang sangat tinggi, yang mengakibatkan seseorang mengalami kerugian karena menurunnya nilai Aset Kripto secara sangat drastic.
  • Selain resiko-resiko tersebut di atas terdapat pula resiko dalam penggunaan wallet untuk menyimpan Aset Kripto yaitu ketika password untuk membuka wallet itu hilang atau terlupa. Hal ini akan mengakibatkan Aset Kripto yang disimpan dalam wallet itu tidak akan bisa diakses sampai kapanpun.
  • Selain itu ketidaktahuan masyarakat akan Aset Kripto dapat pula dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk menjual Aset Kripto palsu atau Aset Kripto yang tidak laku di pasar dengan nilai yang tidak semestinya.

3.2       Saran

1.         Bagi para calon investor yang berminat untuk memiliki dan memperdagangkan aset kripto

            Bagi masyarakat dan calon investor yang berminat untuk memiliki dan memperdagangkan aset kripto, penulis menyarankan agar mempelajari terlebih dahulu segala sesuatu tentang Aset Kripto sebelum memutuskan untuk membeli atau memperdagangkan Aset Kripto.

2.         Bagi Pemerintah untuk mengatur Aset Kripto di Indonesia

Bagi pemerintah, penulis menyarankan agar melakukan pengaturan mengenai perdagangan Aset Kripto ini secara ketat agar tidak banyak manyarakat yang menjadi korban penipuan atau mengalami kerugian.

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Government Office for Science, “Distributed Ledger Technology: Beyond Block    Chain”, A Report By The Government Chief Scientific Adviser, Desember 2015

Government Office for Science, “Distributed Ledger Technology: Beyond Block Chain”, A Report By The Government Chief Scientific Adviser, Desember 2015

https://bitinfocharts.com/cryptocurrency-charts.html, diakses tanggal 19 Januari 2019.

https://coinmarketcap.com/currencies/bitcoin/, diakses tanggal 19 Januari 2019.

https://www.bloomberg.com/news/articles/2018-01-02/criminal-underworld-is-dropping-bitcoin-for-another-currency; diakses 2 Februari 2019

https://www.cnet.com/how-to/bitcoin-ethereum-or-litecoin-which-cryptocurrency-is-best-for-you/,   Diakses   17 Januari 2019

https://www.japantimes.co.jp/news/2018/03/17/business/coincheck-stop-handling-three-virtual-currencies-give-owners-anonymity/#.WxXJWyC-lEb; diakses 3 Maret 2019

Kelly, Brian, The Bitcoin Big Bang, Bagaimana Mata Uang Alternatif Akan Mengubah Dunia, John Wiley & Sons, Inc., diterjemahkan oleh Andri, PT. Elex Media Computindo.

Peng, S.,”Bitcoin: Cryptography, Economics, and the Future”, Senior Capstone Thesis, School of Engineering and Applied Science

 

Wijaya, Dimaz Ankaa, Bitcoin Mining dan Cryptocurrency Lainnya, Jasakom. 2018.

 

 

 

LAMPIRAN

  

[1] Sumber: Government Office for Science, “Distributed Ledger Technology: Beyond Block Chain”, A Report By The Government Chief Scientific Adviser, Desember 2015

   

[2] Peng, S.,”Bitcoin: Cryptography, Economics, and the Future”, Senior Capstone Thesis, School of Engineering and Applied Science

 

   

[3] https://www.cnet.com/how-to/bitcoin-ethereum-or-litecoin-which-cryptocurrency-is-best-for-you/,   Diakses   17 Januari 2019.

[4] Sumber: Government Office for Science, “Distributed Ledger Technology: Beyond Block Chain”, A Report By The Government Chief Scientific Adviser, Desember 2015

   

[5] Sumber: https://coinmarketcap.com/currencies/bitcoin/

   

[6] https://bitinfocharts.com/cryptocurrency-charts.html, diakses tanggal 19 Januari 2019.

[7] https://www.bloomberg.com/news/articles/2018-01-02/criminal-underworld-is-dropping-bitcoin-for-another-currency; diakses 2 Februari 2019

[8] https://www.japantimes.co.jp/news/2018/03/17/business/coincheck-stop-handling-three-virtual-currencies-give-owners-anonymity/#.WxXJWyC-lEb; diakses 3 Maret 2019

yang mau filenya ada di sini

https://drive.google.com/file/d/116aiGiZWIrwvU12_uapUBDa5yqPyaoer/view?usp=sharing

https://drive.google.com/file/d/1VqnlN9bT_ietJrdlrBtyFukKfi9ZISBZ/view?usp=sharing

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun