Mohon tunggu...
Tengku Muhammad Bariq
Tengku Muhammad Bariq Mohon Tunggu... Penulis - Yoo saya nulis hanya untuk senang senang

Blogging untuk tulisan yang lebih baik

Selanjutnya

Tutup

Money

Apa yang Anda Perlu Tahu tentang Aset Kripto

16 Mei 2019   08:58 Diperbarui: 16 Mei 2019   10:52 374
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

 

            Mengingat terdapat regulasi di berbagai negara termasuk di Indonesia yang membatasi fungsi cryptocurrency sehingga tidak dapat menjadi alat tukar atau alat pembayaran yang sah di negara tersebut, maka penulis memilih istilah yang lebih luas yaitu Aset Kripto (Crypto Assets) untuk mendefinisikan Cryptocurrency. Istilah Aset Kripto (Crypto Assets) lebih dapat diterima di negara-negara tersebut, karena apabila menggunakan istilah aslinya yaitu mata uang kripto (cryptocurrency) maka dikhawatirkan akan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan di negara tersebut. Pembahasan mengenai aspek hukum dari pengaturan Aset Kripto di Indonesia akan dibahas dengan lebih rinci di bab ini.

 

2.3       Perkembangan Pemanfaatan Teknologi Buku Catatan Terdistribusi (Distributed Ledger Technology/DLT) dan Aset Kripto

 

            DLT dapat berpotensi untuk digunakan untuk memecahkan permasalahan bisnis terkait dengan biaya, duplikasi dan rekonsiliasi. Hal ini bisa mengatasi problem besar dalam bisnis, yaitu biaya penggunaan kertas. DLT dapat menggantikan aspek-aspek perbankan berbasiskan kertas dengan proses yang lebih cepat dan tanpa menggunakan kertas. Aplikasi semacam ini tidak hanya terbatas pada perbankan namun bisa pula diterapkan pada sektor kesehatan (data pasien), pemerintah (pencatatan kepemilikan tanah, pemberian subsidi), elektronik (Internet of Things), hingga bisnis perhiasan (melacak keaslian berlian). Namun teknologi ini masih dalam tahap awal perkembangan karena masih ada hal-hal  yang harus diatasi  oleh teknologi ini, seperti: kerahasiaan untuk transaksi privat, kinerja, dan skala[4].

 

            Bitcoin adalah Aset Kripto pertama yang menggunakan DLT (blockchain) dan mulai beroperasi pada Januari 2009. Saat ini telah ada ribuan cryptocurrency yang diperdagangkan. Aset Kripto tersebut bisa dibagi dua, yang pertama adalah yang mirip dengan Bitcoin dan berbeda hanya dari hal waktu pembuatan blok, penerbitan jumlah mata uang dan skema penerbitan mata uang. Namun ada jenis-jenis Aset Kripto yang menawarkan inovasi dibandingkan dengan Bitcoin, misalkan mekanisme konsensus yang berbeda dan kapabilitas ‘smart contract’ yang bisa digunakan untuk keperluan non moneter. Kelompok kedua ini terdiri dari25:

  • New (public) blockchain systems, kadang disebut utility: Euthereum, Peercoin, Zcash
  • dApps/Other yang ditambahkan di atas sistem blockchain: Counterparty, Augur

            Total kapitalisasi pasar Aset Kripto pada bulan April 2017 telah mencapai USD 27 miliar. Gambar 3 memperlihatkan grafik perkembangan tersebut. Kontribusi jenis Aset Kripto yang kedua di atas semakin meningkat seiring waktu.

Namun setelah itu perkembangan nilai cryptocurrency meningkat pesat, meskipun ternyata volatilitasnya juga tinggi. Gambar 4 memperlihatkan grafik perkembangan harga Bitcoin selama satu tahun terakhir. Pada akhir April 2017, nilai 1 Bitcoin (BTC) setara dengan USD 1.337.

Gambar 4: Perkembangan Harga Bitcoin (BTC) Dalam Setahun Terakhir

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun