Mohon tunggu...
Chairia
Chairia Mohon Tunggu... Jurnalist

Musisi indie dan organisasi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Duga'an mengontrakan Fasos Fasum oleh oknum tidak bertanggung jawab.

14 September 2025   00:20 Diperbarui: 14 September 2025   00:20 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oknum yang melakukan pelanggaran ini dapat menghadapi konsekuensi berikut:

Denda Administratif

: Denda yang ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku. 

Pidana Penjara

: Hukuman penjara yang bisa mencapai beberapa tahun, bergantung pada beratnya pelanggaran. 

Pembongkaran Bangunan

: Bangunan yang didirikan di atas fasos fasum yang diontrak secara tidak sah dapat dikenakan sanksi pembongkaran. 

Pencabutan Izin

: Jika pelanggaran terkait dengan izin pendirian atau penggunaan, izin tersebut dapat dicabut. 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun