Oknum yang melakukan pelanggaran ini dapat menghadapi konsekuensi berikut:
Denda Administratif
: Denda yang ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku.Â
Pidana Penjara
: Hukuman penjara yang bisa mencapai beberapa tahun, bergantung pada beratnya pelanggaran.Â
Pembongkaran Bangunan
: Bangunan yang didirikan di atas fasos fasum yang diontrak secara tidak sah dapat dikenakan sanksi pembongkaran.Â
Pencabutan Izin
: Jika pelanggaran terkait dengan izin pendirian atau penggunaan, izin tersebut dapat dicabut.Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI