Mohon tunggu...
Chairia
Chairia Mohon Tunggu... Jurnalist

Musisi indie dan organisasi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Duga'an mengontrakan Fasos Fasum oleh oknum tidak bertanggung jawab.

14 September 2025   00:20 Diperbarui: 14 September 2025   00:20 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Salah satu anggota karang taruna unit 20 sedang mendalami kebenaran tentang adanya dugaan pelanggaran mengontrakan fasilitas sosial (fasos fasum) di lingkungan kantor sekretariatan karang taruna di tingkat kelurahan, dalam hal ini tindakan mengontrakkan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasos fasum) oleh oknum dapat dikenakan sanksi pidana karena melanggar 

aturan penataan ruang dan merupakan bentuk pelanggaran hukum karena fasos fasum tidak bisa diperjualbelikan dan harus diserahkan kepada pemerintah daerah untuk kepentingan warga. Pelanggaran ini dapat berujung pada hukuman penjara, denda administratif, hingga pembongkaran bangunan, tergantung pada jenis pelanggaran dan peraturan yang berlaku. 

Dasar Hukum dan Pelanggaran

Pelanggaran Penataan Ruang: Mengontrakkan fasos fasum adalah tindakan yang melanggar rencana tata ruang karena mengalihkan fungsi ruang dari peruntukannya. 

Ketidak sesuaian dengan Hukum

 Fasos fasum tidak dapat diperjualbelikan karena merupakan fasilitas umum yang disediakan untuk warga di suatu daerah, sehingga tindakan pengontrakannya bertentangan dengan hukum. 

Tindakan Pidana Penipuan

Jika oknum tersebut mengontrakkan fasos fasum kepada pihak lain dengan memanfaatkan informasi yang salah atau dengan cara menipu, maka dapat dijerat dengan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP. 

Pelanggaran UU Penataan Ruang

: Tindakan ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai undang-undang yang berlaku, termasuk UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang dapat mengakibatkan pidana penjara dan denda. 

Konsekuensi Hukum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun