Mohon tunggu...
Aulia
Aulia Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Universitas Andalas

Menulis untuk kesenangan dan berbagi

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Bansos Selama dan Pasca Debat Terakhir, Gimik Politik?

7 Februari 2024   18:40 Diperbarui: 7 Februari 2024   19:07 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://setkab.go.id/wp-content/uploads/2022/04/DSC_6927.jpg

Ada kritik dan komentar tentang presiden Jokowi yang membagikan paket Bansos di pinggir jalan depan istana. Berikut ini adalah ringkasan informasi tersebut:

Salah satu tokoh yang mengkritik aksi Jokowi tersebut adalah mantan wakil presiden Jusuf Kalla (JK). JK menilai, perbuatan Jokowi itu memalukan karena tidak sepatutnya Bansos dibagikan di depan istana. Menurut JK, Bansos semestinya bisa didistribusikan melalui kantor pos, bukan malah dibagikan oleh presiden di depan istana yang jalannya justru dilalui oleh mobil. JK juga mengkhawatirkan bahwa aksi Jokowi itu bisa menjadi bahan ejekan media internasional.

Selain JK, ada juga beberapa pakar dan pengamat yang memberikan komentar tentang aksi Jokowi tersebut. Misalnya, ekonom Faisal Basri yang mempersoalkan Bansos yang belum dijadikan mekanisme terpadu di dalam pengelolaan ekonomi menjadi jaring pengaman sosial. Faisal Basri mengatakan bahwa Bansos itu tidak temporer, dan harus diberikan secara berkelanjutan dan berbasis data. Faisal Basri juga menyoroti bahwa peningkatan anggaran Bansos tidak berbanding lurus dengan peningkatan kualitas hidup manusia di Indonesia.

Ekonom juga mengkritik program Bansos yang dijalankan Jokowi. Menurut Anggito, semestinya Bansos tidak disalurkan satu-dua pihak tertentu, termasuk presiden untuk menghindari politisasi. Anggito menyarankan agar Bansos disalurkan oleh menteri sosial sebagai kuasa pengguna anggaran, dan tidak dilabeli logo instansi tertentu, hanya bisa dilabeli anggaran pendapatan belanja negara (APBN). Bansos harus diberikan sesuai dengan kebutuhan dan data penerima, serta harus diawasi dan dikontrol agar tidak terjadi korupsi dan penyelewengan.

Indikasi Gimik Politik

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) juga menyoroti potensi penyalahgunaan kekuasaan dan pengaruh politik dalam penyaluran Bansos. FITRA mengindikasikan bahwa program Bansos berhasil mengerek kepuasan rakyat terhadap kepemimpinan Jokowi, yang kemudian dapat berdampak terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang tengah maju sebagai calon wakil presiden di Pemilu 2024. FITRA menilai bahwa hal ini menunjukkan adanya indikasi politisasi Bansos.

Pembenahan Basis Data Kependudukan

Basis data kependudukan harus dibenahi dan diperkuat sehingga penerima Bansos adalah yang asli dan benar-benar pantas mendapatkan bantuan dari pemerintah. Hal ini penting untuk menghindari penyalahgunaan dan penyelewengan Bansos yang merugikan masyarakat dan negara. Distribusi Bansos harus diubah dengan memberikan langsung ke rekening penerima, sehingga potensi penyelewengan dapat dicegah. Hal ini juga akan memudahkan penerima Bansos untuk mengakses dan menggunakan bantuan sesuai dengan kebutuhan mereka.

Mekanisme Penyerahan Bansos

Beberapa informasi tambahan dan menarik tentang konsep dan mekanisme Bansos yang diberikan secara tunai dan transfer ke rekening. Berikut ini adalah ringkasan informasi tersebut:

  • Ada tiga program Bansos yang diberikan secara tunai dan transfer ke rekening, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), dan Program Sembako. Ketiga program ini memiliki tujuan, sasaran, dan nominal yang berbeda-beda, namun sama-sama bertujuan untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19, terutama yang berada di bawah garis kemiskinan.
  • PKH adalah program yang memberikan bantuan kepada keluarga miskin yang memiliki anggota keluarga yang rentan, seperti ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lanjut usia. PKH disalurkan melalui rekening bank milik negara (Himbara) dengan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). PKH disalurkan tiga bulan sekali dengan nominal yang bervariasi sesuai dengan kategori penerima.
  • BST adalah program yang memberikan bantuan kepada keluarga miskin yang tidak masuk dalam kriteria penerima PKH. BST disalurkan melalui PT Pos Indonesia yang akan mengantarkan bantuan secara tunai ke rumah masing-masing penerima. BST disalurkan setiap bulan dengan nominal Rp 300 ribu selama empat bulan, yaitu Januari hingga April 2021.
  • Program Sembako adalah program yang memberikan bantuan kepada keluarga miskin yang sebelumnya menerima bantuan berupa sembako, namun mulai tahun 2021 diganti dengan bantuan langsung tunai (BLT). Program Sembako disalurkan melalui rekening bank milik negara (Himbara) dengan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Program Sembako disalurkan setiap bulan dengan nominal Rp 200 ribu selama 12 bulan, yaitu Januari hingga Desember 2021.

Bansos di Berbagai Negara di Dunia

Bantuan sosial dari negara terhadap negara merupakan hal yang biasa dan wajib dilakukan untuk meringankan beban rakyatnya. Berbagai negara di dunia juga melakukan hal yang sama terutama sewaktu wabah Covid-19 melanda seluruh dunia. 

Bukan itu saja, negara seperti Brunai Darussalam dan banyak Negara di Timur Tengah juga melakukan sepanjang tahun untuk menjamin pemenuhan kebuthan hidup minimal rakyatnya. Hal yang sama juga dilakukan oleh beberapa negara di Eropa, Amerika, Australia dan Afrika. Jumlah yang diberikan jauh lebh besar dari yang diberikan oleh pemerintah Indonesia ke rakyatnya. Berikut Bansos yang diberikan di berbagai Negra tersebut dan cara mendistrinusikanya:

Malaysia: Bantuan Prihatin Nasional (BPN)

Malaysia adalah salah satu negara tetangga Indonesia yang juga memberikan Bansos kepada masyarakatnya yang terdampak pandemi COVID-19. Bansos yang diberikan oleh pemerintah Malaysia disebut sebagai Bantuan Prihatin Nasional (BPN), yang merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi bernilai RM 250 miliar atau sekitar Rp 850 triliun1.

BPN diberikan kepada empat kategori penerima, yaitu: (1) keluarga berpendapatan bulanan RM 4.000 atau kurang, yang menerima RM 1.600; (2) keluarga berpendapatan bulanan antara RM 4.001 hingga RM 8.000, yang menerima RM 1.000; (3) bujang berpendapatan bulanan RM 2.000 atau kurang, yang menerima RM 800; dan (4) bujang berpendapatan bulanan antara RM 2.001 hingga RM 4.000, yang menerima RM 500.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun