Mohon tunggu...
SEPUTAR INDONESIA
SEPUTAR INDONESIA Mohon Tunggu... Editor - Semua Untuk Indonesia

Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Artikel Tua Seputar Kasus Korupsi Tak Terungkap Tuntas

22 Februari 2011   14:16 Diperbarui: 26 Juni 2015   08:22 1598
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

FPS,melalui ketuanya Arsil Ihsan, kemudian meminta hasil pemeriksaan dugaan mark up atas proyek pengadaan tiang listrik, namun mendapat jawaban dari kajari selayar, bahwa pemeriksaannya, bukan di selayar tapi di kejati sulselbar, termasuk memberikan penjelasan bahwa dirinya menjabat kejari selayar, baru menjabat kejari selayar, sehingga kasus kasus dugaan korupsi apbd selayar yang di pertanyakan FPS belum di ketahuinya. Diantaranya, Dugaan penyimpangan dalam Proyek DAK Pendidikan 2007, 2008, Dugaan Kasus Korupsi dalam Proyek Alkes 2008, Proyek Pengadaan Tiang Listrik dan Proyek Pembuatan Sawah Jampea yang bila di total anggrannnya maka dari semua proyek ini mencapai 30 Miliar Rupiah. Belum lagi informasi mengenai kasus dugaan penyimpangan dana APBD sejak tahun 2003 hingga tahun 2009 yang telah di laporkan ke pihak kepolisian.

Di perkirakan kebocoran keuangan Negara di kabupaten selayar sejak tahun 2003 hingga saat ini mencapai puluhan bahkan seratusan Miliar Rupiah termasuk sejumlah proyek proyek APBN dibidang perhubungan, diantaranya Dermaga dan Bandara, di bidang pendidikan adalah penyaluran dana BOS dan penyimpangan pengadaan buku DAK 2007 dan 2008, penggaran proyek jembatan metro dan jalan lingkar jampea serta pengadaan kendaraan dinas DPRD Selayar, pengadaan kapal dinas perikanan dan dugaan penyimpangan anggaran dalam pembuakaan lahan sawah baru jampea.

===============================================================================================================================
Rabu, 15-03-2006
Pernyataan Sikap Atas Vonis Akib Patta
Kisahnya berawal dari aksi unjuk rasa ratusan masyarakat Kabupaten Selayar yang sempat menduduki Kantor DPRD dan Kantor Bupati Selayar beberapa tahun lalu (sekitar Tahun 1996/1997) yang menuntut kepada Pemerintah Kabupaten Selayar yang waktu itu dijabat HM Akib Patta memasuki masa-masa akhir jabatannya.

Sebagai Bupati, Akib Patta yang merasa prihatin dengan nasib masyarakatnya akibat tidak adanya alat transportasi Laut yang memadai untuk memperlancar arus tranportasi dari Selayar ke Makassar membuat bupati dan DPRD mengambil sikap untuk menyetujui desakan masyarakat mengadakan Kapal Motor berupa Ferry.
Dari pertemuan yang cukup alot di DPRD disepakatilah untuk medirikan Perusahaan Daerah yang bisa mengakomodir rencana pengadaan Fery tersebut. Maka ditunjuklah Kepala Kantor Penanaman Modal Selayar, Jenewali Rahim dan Kabag. Perekonomian Pemkab Selayar, Rosman SE mewakili Pemkab. Selayar untuk bersama-sama PT Selayar Utama Corporation (PT SUC) yang dipimpin Salewang Syamsu Alam untuk menjajaki alat transportasi yang diinginkan.
Namun demikian, dalam perjalanannya, bukan hanya mereka bertiga (Jenewali, Rosman, dan Salewang, red) yang pergi mensurvey rencana pengadaan Fery tersebut, karena ternyata di DPRD disepakati sekitar delapan orang wakil rakyat ikut serta mensurvey Alat Transportasi tersebut. Akhirnya, jadilah KMP. Takabonerate yang ternyata kapal bekas yang pernah karam kemudian direnovasi dengan biaya yang cukup tinggi untuk bisa dijadikan KMP.Takabonerate.
Namun demikian karena kebutuhan masyarakat yang mendesak adanya alat transportasi Selayar-Makassar, maka tidak ada jalan lain bagi Pemkab. selayar untuk menolak keberadaan KMP. Takabonerate yang diadakan PT.SUC dari hasil pinjaman Pemkab. Selayar di BPD Selayar sekitar Rp3,5 milyar ditambah Rp1,5 milyar dari APBD Selayar sebagai penyertaan saham Pemkab. Selayar ditambah rencana modal dari PT SUC (Salewang, red) sekitar Rp500 juta.
Tapi ternyata desakan masyarakat Selayar demi kemudahan tranbsportasi tersebut berdampak pada terjadinya tindak pidana korupsi oleh pengelola PT SUC, yang justeru menjerumuskan Sang Bupati Bersih tersebut menurut penilaian sebagian besar masyarakat Selayar dan hampir se-Sulsel itu terpaksa harus merasakan getirnya hidup di dalam bui, meskipun tidak se-sen-pun dari dana pengadaan KMP. Takabonerate itu yang dinikmatinya.
Sebagai putera Selayar, dan juga Mantan Pengurus Gerakan Mahasiswa Pelajar Tanadoang (GEMPITA) Selayar, Agus Patra, SH, yang sekarang menjadi Ketua Umum Ikatan Alumni (IKA) GEMPITA SULSEL, ketika datang langsung ke Kantor Redaksi Upeks Hari Minggu (12/3), merasa apa yang telah dilakukan Pihak Kejaksaan Maupun Pengadilan yang telah memasukkan Akib Patta ke Sel dan menjatuhkan Vonis selama tiga tahun sebagai tindakan yang diskriminatif dan kurang mempertimbangkan aspek hukum yang lain.
Agus juga merasa yakin rencana banding yang akan dilakukan HM Akib Patta, akan dimenangkannya. Karena apapun alasannya, dan siapa pun pejabat saat itu, pasti akan melakukan hal yang sama untuk membuktikan kecintaan dan kedekatannya pada masyarakat yang dipimpinnya. Hanya saja, memang kebaikan Pak Akib Patta ternyata telah disalahgunakan oknum tertentu yang membuat beliau jadi korban Takabonerate.
Oleh karena itu, Agus berharap agar JPU dan Hakim dan menangani Kasus ini bisa lebih memperluas aspek hukum yang menjadi kajian dalam melakukan putusan sehingga tidak terjadi penganiayaan terhadap orang-orang sbenarnya tidak layak dikenai sanksi hukum, apatah lagi dalam kasus korupsi.
Selain itu, makna korupsi yang sesungguhnya harus tepat diarahkan pada sasaran yang tepat, bukannya pada orang yang hanya karena kelengahannya memperkaya orang lain, kemudian ditetapkan atau dijadikan tersangka sebagai pelaku korupsi, sementara tidak sepeser-pun uang kerugian negara yang dinikmatinya. Seharusnya konteks korupsi harus jelas bahwa yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan telah menikmati uang atau apapun yang menyebabkan adanya kerugian negara. (Zulkarnain Hamson)
==============================================================
======================================================

Kamis, 03-07-2008
KPK Diminta Periksa Kasus KM Takabonerate
-Arzil Ihsan: Kapal Sudah Raib

MAKASSAR, Upeks---Forum Peduli Selayar (FPS) telah resmi melaporkan dugaan penyimpangan anggaran APBD Kabupaten Selayar 2003, dalam pembelian Kapal Ferry KM Takabonerate senilai Rp5,5 miliar yang melibatkan pihak eksekutif dan legislatif periode 1999-2004.Laporan FPS, 1 Juli 2008, diterima oleh Bagian Penerimaan Laporan dan Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Romo, yang diserahkan H Didik Daryanto.


Menurut Ketua Forum Peduli Selayar, Arzil Ihsan, saat jumpa pers di Restoran Miramar Jl Boulevard Rabu (2/7) dugaan tentang adanya penyimpangan dalam pengadaan Kapal Takabonerate, memunculkan sebuah proses hukum 2004 lalu, yang menjadikan mantan Bupati selayar HM Akib Patta, menjadi tersangka di Kejaksaan Tinggi Sulsel, yang persidangannya digelar di Pengadilan Negeri Makassar. Selama menjadi tersangka HM Akib Patta, sempat ditahan di Rutan Makassar selama 20 hari, kemudian dikeluarkan Kejaksaan Tinggi dengan status tahanan kota Makassar. Selanjutnya menjalani persidangan di PN Makassar dengan mendapat putusan hakim, terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang atas jabatannya sebagai Bupati dengan putusan dua tahun penjara, kemudian pengacara HM Akib mengajukan banding, sampai saat ini, belum mendapat keputusan hukum pasti dari Mahkamah Agung RI.
Bersamaan dengan sidang mantan Bupati di PN Makassar, di PN Selayar juga digelar sidang yang sama, yakni sidang penyalahgunaan wewenang terhadap Kabag Ekonomi Pemkab Selayar Rosman SE, yang diduga terlibat dalam proyek investasi penanaman modal Kabupaten Selayar Djenewali Rahim yang juga dijadikan tersangka JPU dari Kejaksaan Negeri Selayar. Selain pejabat juga Direktur PT Selayar Utama Coorp (SUC) Drs Salewan Samsualam dijadikan tersangka dan ditahan di Rutan Selayar oleh pihak penyidik. Hakim Pemgadilan selayar juga mendudukkan mantan anggota DPRD periode 1999/2004 sebanyak 14 orang, mereka dijadikan tersangka oleh JPU Kejaksaan Negeri Selayar.
Lanjut dia, Kapal Takabonerate, hingga saat ini, tidak diketahui rimbanya, harga pembelian, proyek investasi pengadaan Kapal Ferry dengan penyertaan modal Pemkab Selayar, tapi melakukan akad kredit di Bank BPD Sulsel, jaminannya tidak diketahui sama sekali. Persoalannya disini, proses hukum sudah berjalan, namun semuanya diputuskan tidak ada yang terbukti, kapal hilang, miliaran uang masyarakat Selayar dalam APBD lenyap, lantas siapa yang paling bertanggungjawab.
Kian berlarut-larutnya persoalan Kapal Takabonerate, yang dinilai tidak ada kejelasan sama sekali, maka Forum Peduli Selayar, secara resmi melaporkan ke KPK.Oleh karena itu, pihaknya meminta KPK untuk menindak lanjuti kasus itu yang kerugian negaranya mencapai Rp5,5 miliar.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Selayar, A Hamka SH, saat dihubungi ponselnya mengatakan, tidak tahu menahu persoalan itu, dengan alasan yang menangani kasusnya Kejaksaan Tinggi Sulsel, "Jadi silahkan tanyakan di Kejati," unjarnya. (Al Ullah Ashar)

================================================================================================================================
Bupati Selayar Sulawesi Selatan Ditahan
Kamis, 16 Desember 2004 | 04:29 WIB

TEMPO Interaktif, Makassar: Akib Patta, Bupati Selayar, Sulawesi Selatan ditahan. Penahanan dalam rangka menjalani pemeriksaan itu, lantaran bupati tersebut diduga akan menghilangkan bukti dalam kasus korupsi.

Akib menjalani pemeriksaan hampir sembilan. Ia disangka terlibat kasus korupsi pembelian kapal feri Takabonerate senilai Rp 5,5 miliar. Kabupaten Selayar berjarak sekitar 130 km dari Makassar.

Usai diperiksa, Akib dijemput aparat Kepolisian Resort Kota Makassar Timur untuk dibawa ke rutan. Di dampingi pengacara Ali Abbas, ia kemudian dititipkan di blok D penjara. "Saya tidak mengambil uang," ujarnya pendek.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun