Mohon tunggu...
SEPUTAR INDONESIA
SEPUTAR INDONESIA Mohon Tunggu... Editor - Semua Untuk Indonesia

Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Artikel Tua Seputar Kasus Korupsi Tak Terungkap Tuntas

22 Februari 2011   14:16 Diperbarui: 26 Juni 2015   08:22 1598
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan demikian, sepanjang tahun 2006 lalu, kasus korupsi yang diputus bebas mencapai 23 kasus. Jelas dan rincinya, lihat grafis.

“Sulit diketahui apa penyebab sehingga kasus dugaan korupsi sangat mudah diputus bebas. Apa karena dakwaan jaksa yang lemah, ataukah karena pihak pengadilan kurang mendukung pemberantasan korupsi,” duga Direktur LP Sibuk, Djusman AR.

Fenomena putus bebas kasus korupsi tidak hanya terjadi sepanjang tahun 2006. Dalam kurun waktu lima bulan pertama di tahun 2007 ini, juga tidak terjadi perubahan yang signifikan dalam pemberantasan korupsi di Sulsel. Buktinya, hingga 25 Mei lalu, tercatat sudah lima kasus korupsi yang diputus bebas. Jelasnya lihat grafis.

Satu di antara sekian kasus yang mendapat vonis bebas adalah yang melibatkan mantan orang nomor satu di Tanah Soppeng, Andi Harta Sanjaya. Fungsionaris Partai Golkar ini dinyatakan tidak terlibat dalam dugaan korupsi proyek pengadaan Rice Processing Unit (RPU) Soppeng.

Selain Harta, ada juga Anggota DPRD Bulukumba, M Idrus (ketua KPUD Polman), Akmal Ibrahim (PPs Unhas), dan lainnya. Mereka kini sudah menghirup udara bebas, dan menjadi penonton pada pengusutan kasus serupa yang melibatkan, boleh jadi, rekannya.

Dengan demikian, kasus korupsi yang diputus bebas sudah mencapai 28 kasus dalam satu setengah tahun ini. Rinciannya, itu tadi, 23 kasus di tahun 2006, dan lima (5) kasus lainnya pada kurun waktu lima bulan pertama di tahun 2007.


Semua itu belum termasuk dua kasus lain yang juga sudah bergulir di persidangan, walau sifatnya praperadilan, terkait penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi, yakni Achmad Ali, dan Johanis Amping Situru.

Pada kasus Achmad Ali, proses persidangannya sudah berlangsung beberapa kali. Dan naga-naganya, bakal mendapat vonis bebas seperti pada kasus Akmal Ibrahim. Benarkah demikian, ditunggu bersama. (syn-id)

Kasus Tipikor yang Ditangani Polda:
1. DPRD Sulsel
2. Bupati Luwu,
3. Walikota Parepare

Sumber: http://www.fajar.co.id/news.php?newsid=36097
======================================================================================================================================

2 BEBAS, 3 NGAMBANG , 9 MENUNGGU
KM TAKA BONERATE ENTAH DI MANA ?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun