Mohon tunggu...
SEPUTAR INDONESIA
SEPUTAR INDONESIA Mohon Tunggu... Editor - Semua Untuk Indonesia

Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Artikel Tua Seputar Kasus Korupsi Tak Terungkap Tuntas

22 Februari 2011   14:16 Diperbarui: 26 Juni 2015   08:22 1598
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada bulan Maret 2001, Akib yang saat itu menjabat Bupati Selayar, menerima proposal kerjasama dari salah seorang pengusaha angkutan yang bernama Salewang Syamsualang, yang menawarkan proposal kerjasama pendirian perusahaan terbatas (PT) dengan modal sekitar Rp 2,5 miliar dan proposal pengadaan feri dengan modal Rp5,5 miliar kepada Akib.

Penawaran ini langsung disetujui Akib dimana rencana pengadaan kapal feri tersebut tidak melalui panitia lelang dan tanpa melibatkan instansi terkait.

Untuk merealisasikan rencana tersebut, Pemkab Selayar akan menyertakan modalnya ke dalam PT Selayar Utama Corporation (PT SUC), perusahaan yang didirikan untuk mengadakan dan mengoperasikan kapal Feri Takabonerate tersebut.

Tindakan yang ditempuh Akib ini berdasarkan Perda Kabupaten Selayar No.7/1997 tentang penyertaan modal daerah.

Sebagai tindak lanjut perusahaan tersebut, proposal pengadaan KMF Takabonerate kemudian diusulkan ke DPRD Selayar. Akib Patta pun meminta kepada Ketua DPRD Selayar, Ince Langke untuk merevisi APBD Kabupaten Selayar TA.2001.

Namun permintaan pengadaan KMP Takabonerate ini tidak dilampiri berita acara pembahasan intern/ekstern, studi kelayakan, dan bukti pendukung lainnya.


Selain itu, KMF Takabonerate yang dibeli itu tidak senilai dengan harga yang sesungguhnya kondisi kapal sudah tidak berfungsi lagi atau bekas.

Menanggapi permintaan revisi anggaran, Ketua DPRD Selayar, Ince Langke kemudian menerbitkan SK DPRD Selayar Nomor 22/2001 tentang revisi atau perubahan anggaran tahun 2001.

Atas dasar tersebut, Akib mengeluarkan surat nomor 333/2001 yang memerintahkan pimpinan proyek, Rosman menyetor ke kas daerah Rp 2,5 miliar. Pada 4 Agustus 2001, Akib mengajukan pinjaman daerah ke BPD Sulsel sebesar Rp 3,5 miliar untuk pengadaan armada lintas penyeberangan Pamatata (Kabupaten Selayar)-Bira (Kab. Bulukumba).

Akibat perbuatan itu, Akib dinyatakan terbukti merugika keuangan negara sekitar Rp5,5 miliar.

Mendengar putusan hakim, Akib Pata langsung menyatakan banding.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun