Mohon tunggu...
SEPUTAR INDONESIA
SEPUTAR INDONESIA Mohon Tunggu... Editor - Semua Untuk Indonesia

Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Artikel Tua Seputar Kasus Korupsi Tak Terungkap Tuntas

22 Februari 2011   14:16 Diperbarui: 26 Juni 2015   08:22 1598
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Padahal, pembelian kapal ini telah berimbas menimbulkan beban utang terhadap pemerintah kabupaten yang harus ditalangi melalui dana APBD Selayar, terhitung sejak tahun 2003 hingga saat ini dengan nilai kurang lebih dari 5,5 M rupiah.

Selain mendesak eksekusi terhadap barang bukti KM. Takabonerate, Ketua FPS, Arsil Ihsan, juga turut mempertanyakan hasil pemeriksaan dugaan mark up atas proyek pengadaan tiang listrik di daerah berjuluk Bumi Tanadoang tersebut.

Menjawab pertanyaan ini, Kejari Selayar melontarkan, “pemeriksaan kasus pengadaan tiang listrik yang turut melibatkan putra Bupati Kepulauan Selayar, Ir. Kadafi Syahrir sebagai saksi ini, tidak dilakukan di Selayar. Akan tetapi, kasusnya digulirkan di Kejati Sulselbar.

Lebih jauh, mantan jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan pelecehan nama baik Mantan Kapolda Sulselbar, yang mendudukkan Upi Asmaranda itu menjelaskan, dirinya baru menjabat Kejari Selayar.

Tak heran, kalau sejumlah dugaan korupsi dalam penggunaan APBD Selayar yang di pertanyakan FPS belum banyak yang di ketahuinya. Termasuk, dugaan penyimpangan dalam Proyek DAK Pendidikan 2005,sampai tahun 2008. Berikut, Dugaan kasus korupsi pada proyek Alkes tahun 2008.

Disusul, proyek pengadaan tiang listrik dan proyek percetakan sawah baru di Pulau Jampea, Kecamatan Pasimasunggu Timur, yang total anggrannnya hampir mencapai 30 Miliar Rupiah. Belum lagi kalau persoalan ini harus dipertambahkan dengan kasus dugaan penyimpangan dana APBD sejak tahun 2003 hingga tahun 2009 yang telah di laporkan ke pihak kepolisian.


Arsyil menandaskan, dengan banyaknya dugaan kebocoran keuangan Negara di Kabupaten Kepulauan Selayar, terhitung sejak tahun 2003 hingga saat ini, maka kerugian Negara dipastikan mencapai puluhan bahkan ratusan Miliar Rupiah.

Terlebih lagi, saat penyidikan diarahkan pada sejumlah proyek APBN dibidang perhubungan, sebut saja diantaranya, kasus pembangunan dermaga, pelabuhan rakyat dan bandara. Termasuk didalamnya, proyek penyaluran dana BOS dan dugaan penyimpangan pada pengadaan buku DAK tahun 2007 sampai tahun 2008.

Terakhir, Arsyil juga menyebut-nyebut adanya indikasi korupsi pada penganggaran proyek jembatan metro dan jalan lingkar di Pulau Jampea serta pengadaan kendaraan dinas DPRD Selayar, pengadaan kapal dinas perikanan dan dugaan penyimpangan anggaran dalam pembukaan areal lahan sawah baru di Pulau Jampea.(tim)
=====================================================
=============================================================
KPK Diminta Periksa Kasus KM Takabonerate
-Arzil Ihsan: Kapal Sudah Raib

MAKASSAR, Upeks---Forum Peduli Selayar (FPS) telah resmi melaporkan dugaan penyimpangan anggaran APBD Kabupaten Selayar 2003, dalam pembelian Kapal Ferry KM Takabonerate senilai Rp5,5 miliar yang melibatkan pihak eksekutif dan legislatif periode 1999-2004.Laporan FPS, 1 Juli 2008, diterima oleh Bagian Penerimaan Laporan dan Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Romo, yang diserahkan H Didik Daryanto.

Menurut Ketua Forum Peduli Selayar, Arzil Ihsan, saat jumpa pers di Restoran Miramar Jl Boulevard Rabu (2/7) dugaan tentang adanya penyimpangan dalam pengadaan Kapal Takabonerate, memunculkan sebuah proses hukum 2004 lalu, yang menjadikan mantan Bupati selayar HM Akib Patta, menjadi tersangka di Kejaksaan Tinggi Sulsel, yang persidangannya digelar di Pengadilan Negeri Makassar. Selama menjadi tersangka HM Akib Patta, sempat ditahan di Rutan Makassar selama 20 hari, kemudian dikeluarkan Kejaksaan Tinggi dengan status tahanan kota Makassar. Selanjutnya menjalani persidangan di PN Makassar dengan mendapat putusan hakim, terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang atas jabatannya sebagai Bupati dengan putusan dua tahun penjara, kemudian pengacara HM Akib mengajukan banding, sampai saat ini, belum mendapat keputusan hukum pasti dari Mahkamah Agung RI.
Bersamaan dengan sidang mantan Bupati di PN Makassar, di PN Selayar juga digelar sidang yang sama, yakni sidang penyalahgunaan wewenang terhadap Kabag Ekonomi Pemkab Selayar Rosman SE, yang diduga terlibat dalam proyek investasi penanaman modal Kabupaten Selayar Djenewali Rahim yang juga dijadikan tersangka JPU dari Kejaksaan Negeri Selayar. Selain pejabat juga Direktur PT Selayar Utama Coorp (SUC) Drs Salewan Samsualam dijadikan tersangka dan ditahan di Rutan Selayar oleh pihak penyidik. Hakim Pemgadilan selayar juga mendudukkan mantan anggota DPRD periode 1999/2004 sebanyak 14 orang, mereka dijadikan tersangka oleh JPU Kejaksaan Negeri Selayar.
Lanjut dia, Kapal Takabonerate, hingga saat ini, tidak diketahui rimbanya, harga pembelian, proyek investasi pengadaan Kapal Ferry dengan penyertaan modal Pemkab Selayar, tapi melakukan akad kredit di Bank BPD Sulsel, jaminannya tidak diketahui sama sekali. Persoalannya disini, proses hukum sudah berjalan, namun semuanya diputuskan tidak ada yang terbukti, kapal hilang, miliaran uang masyarakat Selayar dalam APBD lenyap, lantas siapa yang paling bertanggungjawab.
Kian berlarut-larutnya persoalan Kapal Takabonerate, yang dinilai tidak ada kejelasan sama sekali, maka Forum Peduli Selayar, secara resmi melaporkan ke KPK.Oleh karena itu, pihaknya meminta KPK untuk menindak lanjuti kasus itu yang kerugian negaranya mencapai Rp5,5 miliar.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Selayar, A Hamka SH, saat dihubungi ponselnya mengatakan, tidak tahu menahu persoalan itu, dengan alasan yang menangani kasusnya Kejaksaan Tinggi Sulsel, "Jadi silahkan tanyakan di Kejati," unjarnya. (Al Ullah Ashar)
====================================================================
Rabu, 15-03-2006
Pernyataan Sikap Atas Vonis Akib Patta
Kisahnya berawal dari aksi unjuk rasa ratusan masyarakat Kabupaten Selayar yang sempat menduduki Kantor DPRD dan Kantor Bupati Selayar beberapa tahun lalu (sekitar Tahun 1996/1997) yang menuntut kepada Pemerintah Kabupaten Selayar yang waktu itu dijabat HM Akib Patta memasuki masa-masa akhir jabatannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun