Mohon tunggu...
SEPUTAR INDONESIA
SEPUTAR INDONESIA Mohon Tunggu... Editor - Semua Untuk Indonesia

Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Artikel Tua Seputar Kasus Korupsi Tak Terungkap Tuntas

22 Februari 2011   14:16 Diperbarui: 26 Juni 2015   08:22 1598
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Saya akan ajukan banding, seumur hidup, saya tidak pernah mencuri apalagi bila mencuri uang negara. Apa yang saya lakukan itu hanya untuk kepentingan rakyat, bagaimana memudahkan jalur transportasi yang menghubungkan Kabupatren Selayar dengan Bulukumba," ujarnya yang didampingi kuasa hukumnya Aspah A. Bau, dkk.

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum, Joko Budi dan Yenny Andriyani selama empat tahun penjara. [TMA, Ant] URL: http://gatra.com/2006-03-09/versi_cetak.php?id=92871
=================================================================

Kamis, 09/03/2006 16:37 WIB
Mantan Bupati Selayar Divonis 3 Tahun Penjara
Gunawan Mashar - detikNews

Makassar - Mantan Bupati Selayar, Akib Fatta, divonis 3 tahun penjara dengan denda hukuman Rp 50 juta di Pengadilan Negeri Makassar, Jl Kartini, Kamis (9/3/2006). Akib oleh majelis hakim yang diketuai Andi Haedar dinilai terbukti dengan sengaja melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Hakim juga memerintahkan Akib segera ditahan. Mendengar putusan hakim, Akib Fatta yang duduk di kursi pesakitan dengan memakai beju batik berwarna coklat terlihat menampakkan muka kecewa. "Saya akan mengajukan banding. Dalam karir saya, saya tidak pernah mencuri," ucap Akib sebelum meninggalkan ruang sidang ketika dihadang oleh sejumlah wartawan. Hukuman 3 tahun penjara ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Akib Fattra dengan penjara 4 tahun. Akib Fatta disidangkan lantaran diduga terlibat dalam mark up pembelian kapal Takabenoerate saat ia menjabat sebagai Bupati Selayar, Sulsel pada tahun 2001 lalu. Saat itu pembelian kapal Takabonerate yang menghabiskan duit APBD 2001 sebanyak Rp 5,5 miliar dinilai bermasalah. Pasalnya, jenis kapal yang seharusnya adalah jenis kapal angkutan untuk transportasi antar-pulau, namun kenyataannya kapal yang dibeli adalah jenis angkutan sungai. (nrl/)
================================================================
FPS Desak Penarikan Kembali KM. Takabonerate

Ketua Forum Peduli Selayar kembali mempertanyakan hasil pemeriksaan sejumlah dugaan kasus korupsi ke pihak Kepolisian Resort Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan. Pertanyaan diajukannya melalui telepon selular Kapolres setempat hari Selasa (6/10).

Usai mempertanyakan pertanyaan tersebut kepada jajaran aparat Kepolisian, Ketua FPS bersama sejumlah anggotanya, kembali mempertanyakan hal serupa kepada jajaran Kejaksaan Negeri Selayar, Sulsel yang diterima langsung Kepala Kejaksaan Negeri Selayar di ruang kerjanya.


Dalam pertemuan itu, Ketua FPS mendesak Kejari Selayar untuk segera melakukan Eksekusi terhadap barang bukti kapal feri KM.Takabonberate yang terakhir kali disebut-sebut berada di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Pada kesempatan yang sama Kejari Selayar menjelaskan, “surat perintah eksekusi terhadap obyek yang barang bukti dimaksud, sebelumnya telah disampaikan kepada JPU untuk selanjutnya dilakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar.

Namun sayang sekali, selama ini aparat Kejaksaan Negeri Selayar terbentur pada kendala pembiayaan untuk pelaksanaan eksekusi barang bukti KM. Takabonerate. “Sementara ini, kami masih menunggu harus menantikan turunnya kucuran dana dari atas”,tandasnya.

Ditemui wartawan terkait hasil perbincangannya dengan Kejari Kepulauan Selayar, Ketua FPS mengungkapkan, pertemuan ini berlatar belakang rasa keprihatinan FPS, bila Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar akan kembali mengucurkan anggaran bernilai besar dari APBD kabupaten untuk kemudian bisa mengembalikan kapal yang hingga saat ini tidak pernah di nikmati manfaatnya oleh masyarakat Selayar.

Padahal, pembelian kapal ini telah berimbas menimbulkan beban utang terhadap pemerintah kabupaten yang harus ditalangi melalui dana APBD Selayar, terhitung sejak tahun 2003 hingga saat ini dengan nilai kurang lebih dari 5,5 M rupiah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun