Mohon tunggu...
Andri Suryo Prayogo S.H.
Andri Suryo Prayogo S.H. Mohon Tunggu... Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Melalui ruang Kompasiana ini, saya ingin berbagi refleksi, pengalaman, dan pandangan mengenai isu-isu hukum yang relevan dengan kehidupan sehari-hari. Harapannya, tulisan-tulisan ini bisa menjadi medium berbagi pengetahuan sekaligus membuka ruang diskusi yang sehat di antara pembaca.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Reformasi Pajak Daerah Pasca UU No.1 tahun 2022: Menuju Kesimbangan Pusat dan Daerah

15 September 2025   16:30 Diperbarui: 15 September 2025   16:30 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Orang Sedang Dikejar Tagihan Pajak(Sumber: Freepik.com )

Penutup

Reformasi perpajakan daerah melalui UU No. 1 Tahun 2022 adalah langkah penting untuk menata ulang keseimbangan fiskal antara pusat dan daerah. Namun, keberhasilan reformasi ini bergantung pada konsistensi implementasi, kejujuran aparat, dan kepatuhan masyarakat. Dengan demikian, pajak benar-benar dapat menjadi pilar utama dalam mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun