Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Reformasi Pajak Daerah Pasca UU No.1 tahun 2022: Menuju Kesimbangan Pusat dan Daerah

15 September 2025   16:30 Diperbarui: 15 September 2025   16:30 10 0
Pajak selalu menjadi tulang punggung keuangan negara. Kontribusinya bukan hanya untuk mengisi kas negara, tetapi juga untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional. Dengan sistem desentralisasi yang dianut Indonesia, hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah menjadi salah satu isu krusial dalam pengelolaan pajak.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun