Lihat ke Halaman Asli

Dago Elos

Warga Kampung Cirapuhan terkait Dago Elos

Putusan Peninjauan Kembali PK kedua Dago Elos di tolak karena kasus Pidana

Diperbarui: 12 Oktober 2025   10:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokumen pribadi dari DPR RI

Menurut Muhammad Basuki Yaman, putusan pidana dalam kasus Dago Elos tidak dapat digunakan sebagai novum dalam Peninjauan Kembali (PK) kedua karena kasus ini pada dasarnya merupakan rekayasa saling gugat yang melibatkan jaringan yang sama, bukan gugatan perdata murni. Putusan peninjauan Kembali PK Kedua Dago Elos di Tolak karena diduga kasus Pidana ketika ada proses perdata Dago elos

Laporan Muhammad Basuki Yaman ke DPR RI Komisi II dan DPR RI Komisi III terkait adanya rekayasa saling gugat ( ada dugaan Pidana ) pada kasus perdata Dago Elos

Berikut wawancara Muhammad Basuki Yaman dengan jurnalis :

https://youtu.be/EXUDyI40HF0?si=cfs8kbyxjTjRYHyz

 Kasus Dago Elos Kolusi tergugat utama dan jaringan penggugat sudah di laporkan Muhammad Basuki Yaman dan atau warga kampung Cirapuhan Bandung ke DPR RI pusat Komisi II terkait pertanahan dan juga DPR RI Komisi III terkait Hukm dan juga komisi komisi lainnya . juga Fraksi dan anggota DPR RI 

kasus Dago Elos, dapat disimpulkan sebagai berikut:

PK Kedua Dago Elos

  • PK Kedua adalah upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukan oleh warga Dago Elos dan tim advokasinya kepada Mahkamah Agung (MA).
  • Tujuannya adalah membatalkan putusan perdata sebelumnya yang menguntungkan pihak keluarga Mller atau PT Dago Inti Graha, serta untuk memperjuangkan hak atas tanah dan tempat tinggal warga.

Dasar Permohonan

  • PK Kedua diajukan mengacu pada vonis pidana terhadap keluarga Mller terkait pemalsuan dokumen tanah (Putusan PN Bandung Nomor 371/Pid.B/2024/PN.Bdg).
  • Permintaan PK ini mengklaim adanya novum berupa putusan pidana, yang diyakini dapat membatalkan putusan PK pertama (Nomor 109 PK/Pdt/2022).

Legal Analisis dan Masalah Yuridis

  • Menurut Muhammad Basuki Yaman, putusan pidana tidak dapat dijadikan novum untuk kasus perdata karena masalah utama adalah rekayasa saling gugat dan bukan gugatan murni.
  • Dengan demikian, PK Kedua seharusnya tidak dapat dieksekusi atau dianggap non-executable, atau dalam istilah hukum, batal demi hukum.
  • Analisis ini menekankan bahwa kasus Dago Elos lebih bersifat pidana/penipuan dokumen yang terkait gugatan, sementara jaringan pihak-pihak yang saling bersengketa terindikasi kolusi atau satu jaringan sehingga keputusan hukum PK kedua tidak dapat dilaksanakan secara sah.

Kesimpulan Hukum Praktis

  • Berdasarkan pendekatan hukum dan opini masyarakat terkait kasus ini, PK Kedua Dago Elos ditolak atau batal demi hukum.
  • Status ini menunjukkan bahwa pengajuan PK kedua tidak dapat dieksekusi, karena tidak memenuhi syarat untuk dijadikan dasar hukum dan didasari oleh novum yang sah.
  • Referensi
  • Analisis Muhammad Basuki Yaman, video YouTube: "Dago Elos PK Kedua Ditolak atau BATAL demi Hukum" link, menyatakan kasus ini bersifat pidana dan PK kedua tidak executable.
  • Dokumen Putusan PN Bandung Nomor 601/Pid.B/2024/PN Bdg juga menjadi rujukan utama terkait perkara pidana terhadap pihak Mller.
  • dugaan kasus pidana terjadi ketiga proses perdata dago elos 2016 , proses perdata dago elos 2017 , proses perdata dago elos 2019 , proses perdata dago elos 2022 , proses perdata dago elos 2025 , bahkan proses pidana dago elos 2024 masih ada dugaan pidana nya karena terkait gugatan ( satu Pihak yang bermasalah ) bukan rekayasa saling gugat dan atau kolusi saling gugat ( lebih dari satu pihak yang bermasalah .
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline