Mohon tunggu...
Dago Elos
Dago Elos Mohon Tunggu... Warga Kampung Cirapuhan terkait Dago Elos

mengungkap info faktual di Dago khususnya di Kampung Cirapuhan terkait Dago elos

Selanjutnya

Tutup

Bandung

Putusan Peninjauan Kembali PK kedua Dago Elos di tolak karena kasus Pidana

12 Oktober 2025   10:15 Diperbarui: 12 Oktober 2025   10:15 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dokumen pribadi dari DPR RI

Intisari Dugaan Pidana

  • Jenis Dugaan: Pemalsuan dokumen, penggunaan akta otentik berisi keterangan palsu, rekayasa hukum melalui kolusi saling gugat.
  • Pihak Terlibat:

Penggugat dan tergugat utama (Muller bersaudara dan jaringan mereka)

Pihak ketiga (warga korban yang dirugikan)

Pihak keempat (dikondisikan atau disiapkan untuk mendukung kolusi)

  • Dampak: Dugaan pidana ini menyebabkan konflik perdata dengan warga Dago Elos dan menimbulkan risiko invalidasi putusan perdata (NON EXECUTABLE/BATAL DEMI HUKUM).

Kesimpulan Akhir

Putusan PK Kedua Dago Elos dalam konteks hukum dianggap ditolak atau batal demi hukum, sehingga tidak dapat dieksekusi (non-executable).

Latar Belakang Sengketa Dago Elos
Kasus Dago Elos merupakan sengketa agraria yang kompleks antara warga Kampung Cirapuhan dan keluarga Mller yang mengklaim kepemilikan lahan menggunakan dokumen kolonial Belanda. Sejak 2016, warga memperjuangkan hak mereka di pengadilan, namun pada PK pertama keputusan Mahkamah Agung memihak keluarga Mller. Warga Dago Elos kemudian mengajukan PK kedua sebagai upaya hukum terakhir dengan menggunakan putusan pidana yang menjerat Muller bersaudara atas pemalsuan dokumen sebagai dasar novum.

Pandangan Muhammad Basuki Yaman
Muhammad Basuki Yaman, Koordinator Pertanahan warga Kampung Cirapuhan dan korban dalam kasus ini, berpendapat bahwa:

  • Kasus ini bukanlah gugatan perdata murni, melainkan sebuah rekayasa saling gugat atau kolusi antara penggugat dan tergugat yang merupakan satu jaringan, sehingga vonis pidana terhadap Muller tidak bisa dianggap sebagai bukti baru (novum) yang sah untuk membatalkan putusan PK pertama.
  • Dalam rekayasa ini, terdapat empat pihak, namun yang sering muncul dalam persidangan hanyalah dua pihak yang saling berhadapan, sementara dua pihak lainnya dimunculkan atau tidak dimunculkan dengan sengaja untuk mengaburkan fakta kasus.
  • Oleh sebab itu, menurutnya, putusan pidana tersebut tidak dapat menjadi dasar yang cukup untuk pembatalan PK sebelumnya dan seharusnya kasus ini dinyatakan batal demi hukum atau non-executable.
  • sumber : berkas berkas warga dan keterangan warga juga analisa putusan pengadilan 2016 hingga 2024

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bandung Selengkapnya
Lihat Bandung Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun