Secara istilah hukum syara' merupakan ketetapan Allah SWT yang berhubungan dengan mukallaf, baik dalam bentuk perintah, larangan, atau pilihan, yang ditetapkan melalui dalil syariat yang shahih. Hukum syara' dibagi menjadi dua yaitu
Hukum Taklifi
Yaitu ketetapan Allah yang mengandung tuntutan, baik berupa perintah untuk dikerjakan, larangan untuk ditinggalkan maupun pemberian pilihan (takhyir). Hukum taklifi sendiri dibagi menjadi lima yaitu:
 wajib: harus dilakukan, berdosa bila ditinggalkan. Contoh : sholat lima waktu
sunnah: dianjurkan, apabila dilakukan mendapat pahala. Contoh : sholat sunnah, puasa sunnah
makruh: sebaiknya ditinggalka, tetapi tidak berdosa bila dilakukan. Contoh : tidur dalam waktu yang lama.
haram: dilarang, berdosa bila dilakukan. Contoh : zina, minum khamar.
mubah: boleh dilakukan atau ditinggalka , jika diniatkan karena Allah akan bernilai ibadah. Contoh : makan untuk menjaga kesehatan agar kuat beribadah.
Hukum Wadh'i
Yaitu ketetapan Allah yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat, atau penghalang bagi adanya suatu hukum. Hukum wadh'i terbagi menjadi tiga bagian yaitu:
Karena Sebab