Mohon tunggu...
nnavi safirah
nnavi safirah Mohon Tunggu... Mahasiswa

Suka belajar hal baru

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Hukum Syara' Dalam Islam

15 Oktober 2025   19:09 Diperbarui: 15 Oktober 2025   19:08 9
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Secara istilah hukum syara' merupakan ketetapan Allah SWT yang berhubungan dengan mukallaf, baik dalam bentuk perintah, larangan, atau pilihan, yang ditetapkan melalui dalil syariat yang shahih. Hukum syara' dibagi menjadi dua yaitu

Hukum Taklifi

Yaitu ketetapan Allah yang mengandung tuntutan, baik berupa perintah untuk dikerjakan, larangan untuk ditinggalkan maupun pemberian pilihan (takhyir). Hukum taklifi sendiri dibagi menjadi lima yaitu:

 wajib: harus dilakukan, berdosa bila ditinggalkan. Contoh : sholat lima waktu

sunnah: dianjurkan, apabila dilakukan mendapat pahala. Contoh : sholat sunnah, puasa sunnah

makruh: sebaiknya ditinggalka, tetapi tidak berdosa bila dilakukan. Contoh : tidur dalam waktu yang lama.

haram: dilarang, berdosa bila dilakukan. Contoh : zina, minum khamar.

mubah: boleh dilakukan atau ditinggalka , jika diniatkan karena Allah akan bernilai ibadah. Contoh : makan untuk menjaga kesehatan agar kuat beribadah.

Hukum Wadh'i

Yaitu ketetapan Allah yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat, atau penghalang bagi adanya suatu hukum. Hukum wadh'i terbagi menjadi tiga bagian yaitu:

Karena Sebab

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun