Sehingga dengan adanya aturan baru yang tertuang dalam PP nomor 94 tahun 2021 tersebut, disamping memberikan efek jera bagi oknum PNS, juga mendorong abdi negara untuk meningkatkan kedisiplinan, sehingga kinerjanya sebagai abdi negara akan jauh lebih maksimal.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!