Tentu saja peraturan tersebut mengikat bagi PNS untuk menjalankan amanah dan meningkatkan disiplin kerja dan profesionalitas sebagai abdi Negara.
Sanksi SedangÂ
PP nomor 94 tahun 2021 juga mengatur sanksi bagi PNS dengan pelanggaran sedang, yakni pemotongan terhadap tunjangan sebanyak 25%, jika bolos kerja tanpa alasan yang sah selama 11-13 hari selama rentang satu tahun.
Sanksi sedang sebagaimana di atur dalam PP nomor 94 tahun 2021 bagi pegawai Negeri Sipil yang indisipliner, adanya pemotongan tunjangan sebanyak 25%, jika melanggar aturan, yakni bolos kerja selama 11-13 hari tanpa pemberitahuan dan alasan yang sah.
Mungkinkah aturan tersebut memberikan efek jera pada oknum PNS yang kerap melakukan bolos kerja tanpa ada alasan yang sah?
Tentu sangatlah mungkin, karena walau bagaimanapun, meski aturan itu sangat mengikat bagi PNS, namun pelanggaran itu pasti terjadi, dan kemungkinan volume pelanggarannya akan jauh bisa ditekan.
Sanksi beratÂ
Sanksi berat bagi PNS yang melakukan bolos kerja selama 28 hari tanpa ada pemberitahuan dan alasan yang sah, selama rentang satu tahaun, maka bisa terkena sanksi sampai pemberhentian kerja dengan bahasa lain akan di pecat.
Bagi PNS yang melakukan bolos kerja berturut-turut sampai 28 hari dalam rentang waktu satu tahun tanpa pemberitahuan dan alasan yang sah, maka sanksi pemberhentian atau pemecatan jelas sudah berlaku.
Sanksi berat tersebut tentu akan meningkatkan kedisiplinan bagi PNS untuk menjalankan amanah serta tugas dan tanggung jawabnya sebagai abdi negara.
PP nomor 94 tahun 2021 yang sudah di teken oleh presiden Joko Widodo, sebagai salah satu upaya meningkatkan kedisiplinan bagi PNS dan memberikan efek jera bagi oknum PNS yang kerap melakukan bolos kerja tanpa alasan yang sah.