Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Aturan Baru bagi PNS: Bolos Kerja Bisa Kena Sanksi Mulai dari yang Ringan, Sedang, dan Berat

17 September 2021   22:46 Diperbarui: 18 September 2021   00:30 286 16
"Aturan baru bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang kewajiban dan larangan yang harus dipenuhi oleh PNS sudah sah berlaku bagi PNS, karena aturan tersebut sudah di teken oleh presiden Jokowi, selasa 31 Agustus 2021"

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun