Aturan Baru bagi PNS: Bolos Kerja Bisa Kena Sanksi Mulai dari yang Ringan, Sedang, dan Berat
17 September 2021 22:46Diperbarui: 18 September 2021 00:3028616
"Aturan baru bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang kewajiban dan larangan yang harus dipenuhi oleh PNS sudah sah berlaku bagi PNS, karena aturan tersebut sudah di teken oleh presiden Jokowi, selasa 31 Agustus 2021"
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.